Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Penertiban Tambang Ilegal dan Perlindungan Hak Adat

Komisi III DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pertambangan emas di wilayah Poboya. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan penertiban tambang ilegal menjadi prioritas pengawasan menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pertambangan emas di wilayah Poboya.

RDP digelar di Palu, Senin (23/2/2026), dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, perwakilan perusahaan, serta masyarakat adat setempat. Forum tersebut membahas kepatuhan hukum aktivitas tambang sekaligus perlindungan hak ulayat masyarakat adat Poboya.

Dalam rapat itu, DPRD menekankan seluruh aktivitas pertambangan harus menghormati keberadaan situs dan kuburan adat yang telah ada sebelum kegiatan tambang berlangsung.

Pengakuan terhadap hak ulayat menjadi perhatian bersama agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, dibahas pula skema kemitraan sebagai langkah transisi antara masyarakat dan Citra Palu Minerals di wilayah pertambangan Blok Kijang 30. Skema tersebut mensyaratkan keterlibatan masyarakat melalui badan hukum koperasi serta pemenuhan dokumen administratif, teknis, dan lingkungan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri menegaskan seluruh kegiatan pertambangan wajib mematuhi regulasi mineral dan batu bara serta memiliki izin lengkap.

“Penertiban harus tegas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan bahan berbahaya dan beracun seperti merkuri dan sianida dalam aktivitas tambang tanpa izin yang berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

Komisi III menyatakan hasil RDP akan menjadi dasar pengawasan DPRD ke depan untuk memastikan aktivitas pertambangan di Poboya berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat adat, serta tidak menimbulkan dampak sosial dan lingkungan.

Penulis: WardyEditor: Bambang