Arnila Tegaskan DPRD Sulteng Tindaklanjuti Laporan Tambang Poboya Sesuai Aturan Berlaku

Rapat Dengar Pendapat Komisi III yang membahas berbagai persoalan pertambangan di wilayah Poboya, Senin 23/2/2026. (Foto : Wardy)

LOCUSNEWS, PALU – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Arnila Hi. Moh. Ali menegaskan seluruh laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Poboya akan ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Arnila saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III yang membahas berbagai persoalan pertambangan di wilayah Poboya, Senin (23/2/2026).

“Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pengawasan harus berjalan optimal,” ujar Arnila dalam forum tersebut.

RDP menghadirkan perwakilan masyarakat Poboya, tokoh masyarakat adat, manajemen PT Citra Palu Minerals, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Dalam pembahasan, Komisi III menyoroti dugaan aktivitas penambangan ilegal, potensi kerusakan lingkungan, hingga tuntutan penegakan hukum. DPRD juga menekankan pentingnya langkah konkret untuk menghentikan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.

Selain aspek penegakan hukum, DPRD Sulteng turut menyoroti perizinan dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan, termasuk pelaksanaan reklamasi dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat lingkar tambang.

Arnila menegaskan DPRD berkomitmen mengawal hak masyarakat adat serta memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Evaluasi harus dilakukan secara terbuka agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Penulis: WardyEditor: Bambang