LOCUSNEWS, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Komisi III menyatakan kekecewaannya atas pertemuan antara PT Citra Palu Minerals (CPM) dan perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP), yang digelar di Jakarta tanpa pemberitahuan kepada unsur legislatif maupun pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila H. Ali, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama CPM dan perwakilan masyarakat di Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu.
“Kami sebenarnya sudah tidak ingin melaksanakan RDP hari ini karena merasa tersinggung. Ketika ada persoalan, masyarakat datang ke DPRD. Namun saat membuat kesepakatan, justru tidak ada pemberitahuan kepada kami maupun pemerintah,” ujar Arnila, saat RDP bersama pihak CPM dan warga di DPRD Sulteng, Senin (23/2/2026).
Arnila mengingatkan bahwa setiap kesepakatan yang dibuat tanpa melibatkan atau disaksikan pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan legalitas di kemudian hari.
Ia meminta agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama sehingga komunikasi antarpihak dapat berjalan lebih terbuka.
Senada dengan itu, anggota DPRD Sulteng, Suardi, menyarankan agar setiap pertemuan lanjutan antara masyarakat Poboya dan CPM didampingi oleh unsur legislatif atau eksekutif.
Menurutnya, kehadiran pemerintah penting untuk memberikan masukan sekaligus menjadi saksi apabila terjadi kesepakatan yang harus dipatuhi kedua belah pihak.
RDP tersebut secara khusus membahas dua isu utama, yakni usulan penciutan lahan kontrak karya (KK) PT CPM seluas 246 hektare serta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Opsi lain yang turut dibicarakan adalah skema kemitraan antara masyarakat dan perusahaan sebagai bentuk kepastian hukum bagi penambang lokal agar dapat beraktivitas secara legal.
Dalam forum itu terungkap bahwa CPM, yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk, telah melakukan pertemuan dengan MLTP di Jakarta. Presiden Direktur CPM, Damar Kusumato, menyampaikan bahwa terdapat empat poin kesepahaman yang akan ditindaklanjuti pascapertemuan tersebut.
CPM, kata Damar, berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang melalui prioritas tenaga kerja lokal, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang lebih terstruktur. Selain itu, perusahaan telah menerima draf usulan kerja sama dari MLTP.
Lebih lanjut, CPM dan perwakilan masyarakat disebut memiliki kesepahaman untuk mempercepat proses legalitas penambang lokal, termasuk pembentukan badan hukum masyarakat dan penjadwalan pertemuan lanjutan guna memperbarui pembahasan kerja sama.
Komisi III DPRD Sulteng menegaskan akan terus mengawal proses tersebut agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan melibatkan pemerintah daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan.












