DPRD Sulteng Gelar RDP dengan Aliansi Cipayung Plus dan OKP, Bahas Isu MBG hingga Smelter Parimo

DPRD Sulteng menggelar RDP bersama Aliansi Cipayung Plus, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi kepemudaan se-Kota Palu. (Foto : LN/Wardy)

LOCUSNEWS, PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Cipayung Plus, organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta organisasi kepemudaan (OKP) se-Kota Palu.

Pertemuan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin Jalur II, Kota Palu, Rabu (11/3/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya disampaikan Aliansi Cipayung Plus bersama sejumlah elemen masyarakat saat aksi unjuk rasa pada 27 Februari 2026. Sekitar 20 orang perwakilan massa hadir dalam forum tersebut untuk menyampaikan berbagai tuntutan kepada DPRD Provinsi Sulteng.

Pertemuan diterima langsung Ketua DPRD Sulteng H. Muhammad Arus Abdul Karim. Ia didampingi Ketua Komisi I Bartholomeus Tandigala, Ketua Komisi IV H. Hidayat Pakamundi, serta sejumlah anggota Komisi I dan Komisi IV DPRD Sulteng.

RDP juga dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulteng yang diwakili Asisten II Setda Sulteng Rudi Dewanto, perwakilan Polda Sulteng, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam forum tersebut, Aliansi Cipayung Plus yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa seperti PMII, IMM, GMNI, dan sejumlah organisasi mahasiswa lainnya menyampaikan sejumlah aspirasi.

Beberapa isu yang disoroti di antaranya penghentian penyaluran program MBG di Sulteng, pengusutan dugaan malpraktik dalam pengelolaan program tersebut, serta tuntutan penegakan hukum terkait kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan program itu.

Selain itu, massa juga menyampaikan sejumlah isu nasional seperti tuntutan reformasi di tubuh Polri, penolakan terhadap tindakan represif aparat saat penanganan demonstrasi, serta desakan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.

Di tingkat daerah, mahasiswa menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi dalam program Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una, persoalan masyarakat di Kecamatan Torue, tuntutan transparansi proyek gas bumi di Kabupaten Sigi, serta penolakan terhadap rencana pembangunan smelter di wilayah Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa DPRD membuka ruang dialog bagi mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan.

“Forum ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dan mahasiswa. Semua masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sesuai kewenangan DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulteng Muhammad Arus Abdul Karim mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut.

Ia menjelaskan bahwa persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan dibahas bersama pemerintah provinsi. Sedangkan isu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan kepada pihak terkait di tingkat nasional.

Perwakilan Polda Sulteng yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa institusi kepolisian terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, termasuk mahasiswa.

Aspirasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi internal sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulteng, Rudi Dewanto menjelaskan bahwa sejumlah isu yang disampaikan mahasiswa berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, seperti proyek strategis nasional dan kebijakan energi. 

Meski demikian, pemerintah provinsi tetap menampung aspirasi tersebut untuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

Rapat dengar pendapat berlangsung secara terbuka dan dialogis. DPRD berharap forum tersebut dapat menjadi sarana komunikasi yang konstruktif antara mahasiswa, pemerintah, dan lembaga terkait.

Secara umum kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Setelah dialog selesai, massa aksi membubarkan diri dengan tertib tanpa insiden yang mengganggu ketertiban umum.

Penulis: WardyEditor: Bambang