Example 970x250

Wabup Parimo Berang, Pasien Pasca Operasi Ditaruh di Ruang Tanpa WC

Sidak dipimpin Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid bersama Ketua DPRD Alfres M Tonggiroh di RSUD Anuntaloko Parigi, Kamis 30/4/2026. (Foto : IST)

LOCUSNEWS, PARIMO – Fakta mencengangkan terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Anuntaloko Parigi, Kamis (30/4/2026). Pasien pasca operasi yang seharusnya mendapat perawatan maksimal justru ditempatkan di ruangan dengan toilet rusak.

Sidak dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Abdul Sahid bersama Ketua DPRD Alfres M Tonggiroh. Keduanya turun langsung menindaklanjuti keluhan warga soal buruknya pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

Temuan paling disorot adalah penempatan pasien yang belum bisa berjalan di ruang tanpa fasilitas WC. Kondisi ini langsung menuai kritik keras dari DPRD.

“Pasien pasca operasi yang belum bisa berjalan seharusnya tidak ditempatkan di ruangan tanpa WC,” kata Alfres dengan nada tegas.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya manajemen pelayanan. Ia menilai ruang tersebut hanya layak untuk pasien yang sudah bisa bergerak mandiri, itupun dalam kondisi darurat saat kamar penuh.

Tak hanya itu, sidak juga menemukan sejumlah persoalan lain. Mulai dari instalasi listrik dan stop kontak yang rusak hingga kebersihan yang dinilai jauh dari standar.

Wabup Abdul Sahid tak menutupi kekecewaannya. Ia mengakui banyak fasilitas RSUD Anuntaloko yang sudah tidak memadai.

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Harus segera dibenahi demi kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia bahkan memberi tenggat waktu kepada pihak rumah sakit untuk segera melakukan perbaikan terhadap sejumlah temuan tersebut.

Sidak ini sekaligus menjadi alarm keras bagi manajemen RSUD Anuntaloko. 

Pemerintah daerah memastikan seluruh temuan akan dijadikan bahan evaluasi total untuk memperbaiki kualitas layanan agar lebih profesional dan manusiawi.

Dalam sidak tersebut, rombongan turut didampingi Wakil Direktur Administrasi Umum Asmaravia dan Wakil Direktur Medik Flora Abast.