Dicegat Polisi di Mepanga, Pria Ini Lempar Paket Sabu 55 Gram ke Pekarangan Warga

Seorang pria berinisial A (26) di Kecamatan Mepanga,, nekat melempar paket diduga sabu ke pekarangan rumah warga saat dicegat polisi. (Foto : Humas Polres Parimo)

LOCUSNEWS, PARIMO – Seorang pria berinisial A (26) di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, nekat melempar paket diduga sabu ke pekarangan rumah warga saat dicegat polisi.

Barang yang dibuang itu ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 55,34 gram.A diamankan personel Satresnarkoba Polres Parimo pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Mepanga.

Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, kemudian memerintahkan personel Opsnal melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan A.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, selanjutnya mencegat kendaraan tersebut di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, A diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah paket ke pekarangan rumah warga.

Polisi kemudian mencari barang yang dilempar tersebut. Hasilnya, petugas menemukan enam paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit ponsel Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, dan satu buah karet warna merah.

Penggeledahan tersebut disaksikan aparat desa setempat. Polisi menyebut A juga mengakui barang-barang yang diamankan berada dalam penguasaannya.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar wilayah kecamatan dan desa,” kata IPTU Nicho.

Nicho mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Parimo.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.

Saat ini A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, A dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.