Sri Indraningsih Jadi Keynote Speaker Rakor Nasional, Perda Sulteng Disorot

Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih, menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah untuk asistensi dan identifikasi Propemperda Provinsi Tahun 2027 di Ballroom Hotel Acacia, Jakarta, Jumat 9/10/2026. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, JAKARTA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Indraningsih, menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah untuk asistensi dan identifikasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Tahun 2027 di Ballroom Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Dalam forum tersebut, Sri menekankan pentingnya pembentukan peraturan daerah (Perda) yang tidak sekadar memenuhi prosedur legislasi, tetapi juga mampu menjawab persoalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, setiap rancangan Perda harus memiliki urgensi yang jelas, didukung kajian memadai, serta memiliki landasan hukum yang kuat. Regulasi juga perlu disusun berdasarkan kebutuhan konkret daerah dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan.

Pembahasan Propemperda 2027 menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan arah pembentukan regulasi daerah. Karena itu, penyusunan program legislasi harus dilakukan secara selektif agar aturan yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan dan dapat diterapkan secara efektif.

Asistensi dan identifikasi Propemperda juga bertujuan memastikan rancangan Perda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kewenangan pemerintah daerah, serta agenda pembangunan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Anang Budi Gunawan; Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Aisyah Lailiyah; serta Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda Sormin.

Forum itu juga melibatkan ketua Bapemperda DPRD provinsi, kepala Bappeda, dan kepala biro hukum dari berbagai provinsi di Indonesia.

Keterlibatan unsur legislatif dan eksekutif tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan perencanaan legislasi dengan kebutuhan pembangunan daerah. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar pembentukan regulasi tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi dengan program dan prioritas pemerintah daerah.

Bagi DPRD Sulteng, penguatan fungsi pembentukan Perda merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam mendorong pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Keberhasilan pembentukan regulasi, dalam konteks itu, tidak hanya diukur dari jumlah Perda yang ditetapkan, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu menyelesaikan persoalan masyarakat, diterapkan secara efektif, dan memberikan manfaat yang terukur.

Melalui penyusunan Propemperda 2027, perencanaan regulasi diharapkan semakin selektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis: WardyEditor: Bambang