LOCUSNEWS, PARIMO – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Heri Edrino Sihombing, menegaskan aktivitas pertambangan emas harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan manfaat bagi penambang maupun masyarakat luas.
Hal tersebut ia sampaikan kepada sejumlah awak media usai usai acara penyambutannya, di Mako Polres Parimo, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, pengelolaan tambang yang sesuai aturan menjadi hal penting agar aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya memberikan manfaat bagi para penambang, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat Parimo secara luas.
Heri menyebut, di wilayah Parimo telah terdapat lokasi yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keberadaan wilayah tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan.
Dia menegaskan, masyarakat perlu memahami tata kelola pertambangan yang baik dan benar, termasuk mendorong legalitas kegiatan serta memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
“Yang paling utama adalah bagaimana masyarakat memahami tata kelola pertambangan yang baik dan benar, supaya manfaatnya juga bisa dirasakan masyarakat luas di Parimo,” ujarnya.
Karena itu, Heri mendorong upaya melegalkan kegiatan pertambangan rakyat agar pengelolaannya berjalan sesuai regulasi dan manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas.
“Bagaimana kita mendorong masyarakat supaya melegalkan kegiatannya, tata kelolanya, membayar jamrek dan sebagainya,” pungkasnya.
Disinggung soal maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Parimo, Heri mengatakan, penanganannya perlu dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
“Kita harus sikapi dengan bijak juga. Kita tahu banyak masyarakat yang bergantung hidup di lingkungan pertambangan ini,” pungkasnya.














