Perawat di Parigi Moutong Dibekali Pemahaman Hukum

Foto bersama peserta dan pemateri usai menggelar Bincang-Bincang Hukum, di lantai dua Akai Jaya, Parigi, Kamis 22/10/2026. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, PARIMO – Yayasan Rumah Hukum Tadulako bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Puskesmas Indonesia (APKESMI) menggelar Bincang-Bincang Hukum.

Tujuannya, untuk memperkuat pemahaman tenaga kesehatan tentang perlindungan hukum dalam pelayanan pasien. Kegiatan bertema “Perlindungan Hukum Profesi Kesehatan” itu berlangsung di lantai dua Akai Jaya, Parigi, Kamis (22/10/2026).

Forum tersebut membahas aspek hukum dan etika profesi yang perlu dipahami perawat serta tenaga kesehatan di puskesmas saat menjalankan tugas.

Pendiri Rumah Hukum Parigi Moutong (Parimo), Hartono Taharudin, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Hartono mengatakan, pemahaman hukum penting agar tenaga kesehatan dapat menjalankan pelayanan sesuai standar profesi dan ketentuan perundang-undangan.

 “Ketelitian dalam tindakan medis, pemenuhan prosedur, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban menjadi bagian penting untuk mengantisipasi risiko hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan juga perlu berjalan seimbang dengan pemenuhan hak pasien dan jaminan keselamatan dalam pelayanan. 

“Dengan begitu, profesionalisme tenaga kesehatan dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Yayasan Rumah Hukum Tadulako, PPNI, dan APKESMI berupaya memperkuat kolaborasi sektor hukum dan kesehatan agar tenaga kesehatan semakin memahami aspek hukum dalam praktik profesi.

Penulis: BambangEditor: Bambang