Laporan Peti Karya Mandiri Didisposisi ke Dirreskrimus Polda Sulteng, Taslim : Kami Kawal

Penyerahan laporan Peti Desa Karya Mandiri. (Foto : Ist)

LOCUSNEWS, PALU – Laporan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino didisposisi ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sulawesi Tengah dan Kapolres Parigi Moutong.

“Surat disposisi tersebut dikirimkan melalui via whatsapp saya,” kata Taslim, salah seorang pelapor Peti Karya Mandiri, Sabtu (26/4/2025).

Menurut Taslim, bukti surat disposisi ini diterimanya setelah meminta konfirmasi pihak Polda Sulawesi Tengah pada Jumat 25 April 2025 mengenai tindak lanjut laporan yang mereka layangkan.

Taslim menegaskan, pihaknya akan terus mengawal aduan terkait aktivitas Peti di Karya Mandiri hingga dilakukan penegakkan hukum para pemodal alias cukong yang secara terang-terangan merusak hutan.

Pasalnya, Taslim menilai, selama ini pihak kepolisian terkesan lambat bahkan abai terhadap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Kami akan terus mengawal laporan ini, hingga Polda Sulawesi Tengah serta Polres Parigi Moutong menangkap para pemodal Peti di Desa Karya Mandiri,” ungkapnya.

Taslim menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Sehingga kami berharap kepolisian juga menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum,  jika tidak maka dugaan pembiaran oleh Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong benar adanya,” tekannya.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, dikonfirmasi via whatsapp memastikan setiap laporan diterima akan dipelajari sekaligus disiapkan rencana tindaklanjut.

“Waalaikumsallam. Klu ada laporan diterima sdh brg tentu dipelajari dan siapkan rencana tindak lanjut. Tindak lanjutnya apa dan bgmn, itu teknis dan tdk bisa dipublish,” terang Sugeng.

Sementara itu, upaya komfirmasi ke Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin, tidak dijawab.

Sebelumnya, pada Rabu 23 April 2025, sejumlah pemuda Kecmatan Ongka Malino melaporkan aktivitas Peti di Desa Karya Mandiri ke Polda Sulawesi Tengah.

Secara bersamaan, mereka menyertakan nama-nama para cukong atas nama RK, Desa Tinombala, AJ, UP dan AN lengkap dengan alamatnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *