Jatam Sulteng Desak Mabes Polri Ambil Alih Penindakan Peti di Parigi Moutong

Moh. Taufik. SH. (Foto : LN/Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, medesak Kepolisian Republik Indonesai (Polri) mengambil alih penindakan aktivitas pertambagan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Parigi Moutong.

Sebab, patut diduga telah membangkangi semangat dan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listiyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan

“Jatam mendesak Mabes Polri mengambil alih penindakan Peti di Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Parigi Mautong,” terang Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, Rabu (14/5/2025).

Jatam, kata Taufik, tidak melihat keseriusan Polda Sulawsi Tengah dan Polres Parigi Moutong dalam melakukan penindakan aktivitas Peti.

“Hal ini bisa kita lihat di Desa Taopa. Peti di sana masih berjalan walaupun sudah ada protes yang dilakukan warga setempat,” ucap Taufik. 

Alasan lain, lanjut Taufik, diduga tidak seriusnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal. Pasalnya, tak satupun pemodal Peti diberbagai kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong diseret sampai pengadilan. 

Padahal, kegiatan Peti tersebut, selain merusak lingkungan, menurut hitung-hitungan tindakan mengekspolitasi perut bumi dengan cara ilegal bisa merugikan negara sampai dengan ratusan miliar rupiah pertahun.

“Kami di Jatam melihat Peti ini, selain merusak lingkungan juga merugikan negara sampai dengan ratusan miliar rupiah pertahun, jika tidak dilakukan penindakan serius,” sebut Taufik.

Menurut Taufik, maraknya Kegiatan Peti di Kabupaten Parigi Moutong, menimbulkan kekhawatiran bagi warga akan dampak yang ditimbulkan kemudian hari.

Kekhawatiran itu, seperti dialami warga Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Maoutong, hingga melakukan aksi demonstrasi.

Namun sayangnya, ungkap Taufik, meski telah berupaya melakukan aksi untuk dilakukan penegakan hukum kegiatan Peti di Desa Taopa, masih beroprasi.

“Tapi upaya warga tersebut tidak disambut baik dengan penegakan hukum serius oleh penegak hukum, yaitu Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong. Ini mengindikasikan upaya pembiaran terhadap pertambangan tanpa izin di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Diketahui sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong terdapat aktivitas Peti, diantaranya, di Hulu sungai Taopa, Desa Karya Mandiri, Desa Moutong, Desa Tirta Nagaya, di gunung Sipayo dan Desa Kayuboko.

Semua titik Peti tersebut menggunakan alat berat dan melibatkan cukong atau pemodal dari luar daerah Parigi Moutong.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *