Pemda Parimo Minta Aktivitas Pertambangan Rakyat di Buranga Dihentikan

Moh. Asyur. (Foto : Wady)

LOCUSNEWS, PARIMO – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendesak agar segala aktivitas pertambangan rakyat di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, segera dihentikan.

Hal ini disampaikan Kepala Sub Perundang-undangan, Kumdang Setda Parigi Moutong, Moh. Asyur saat ditemui di gedung DPRD Parigi Moutong, Selasa (27/5/2025).

“Saran dari kami dihentikan dulu operasi (Pertambangan) di wilayah itu (Buranga),” jelas Asyur.

Alasan dihentikan segala aktivitas pertambangan rakyat di Buranga, Menurut Asyur, karena wilayah tersebut tidak masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Belum lagi terbitnya izin pertambangan rakyat (IPR) berada di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Buranga itu tidak masuk dalam WPR meskipun telah terbit IPR di situ,” ungkapnya.

Asyur mengatakan, saat ini Pemda bersama DPRD Parigi Moutong sedang melakukan persiapan rencana revisi Perda nomor 5 tahun 2020 tentang RTRW.

Hal itu dilakukan untuk mendukung program Pemerintah pusat berkenaan dengan proyek strategis nasional (PGN).

Namun begitu, Asyur menegaskan, dalam revisi Perda RTRW itu, Pemda Parigi Moutong berkomitmen mempertahankan LP2B.

“Pemda Parigi Moutong akan mempertahankan LP2B, kecuali lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B). Itupun harus disiapkan ganti rugi dua kali lipat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong, Ariesto, mengaku tidak akan membiarkan upaya pihak manapun melakukan pengalihan fungsi LP2B menjadi area pertambangan.

Ketegasan tersebut berpedoman pada surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia. 

“Surat ini secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian, termasuk pertambangan,” terang Ariesto, melalui sambungan telpon, Minggu (25/5/2025).

Ariesto mengemukakan, Dinas TPHP Parigi Moutong akan menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Lahan yang termasuk dalam program cetak sawah dan optimalisasi lahan akan terus kami lindungi,” ujarnya.

Ariesto menambahkan, alih fungsi LP2B melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Apabila ada pelanggaran terhadap pasal 72 hingga 74, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” ungkap Ariesto.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *