LOCUSNEWS, PARIMO – Desakan penghentian terhadap aktivitas pertambangan rakyat di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menyeruak.
Kali ini datang dari Anggota DPRD Parigi Moutong, Mohammad Fadli. Fadli meminta pemilik koperasi yang mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) agar berhenti beroperasi.
Menurutnya, penghentian aktivitas pertambangan rakyat di Desa Buranga bukan semata-mata dikarenakan kesusaian ruang dan polemik lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), tapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum.
“Kalau saya sependapat dengan bagian Kumdang. Ini bukan soal RTRW sementara diproses untuk direvisi, tapi ini soal ketaatan hukum,” ujar Fadli di.Parigi, (28/5/2025).
“Bahwa Buranga itu belum masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai Perda RTRW Parigi Moutong dan merupakan kawasan LP2B ,” terang Fadli menambahkan.
Sebab itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan pihak perusahaan melelui koperasi menghentikan aktivitasnya hingga wilayah Buranga masuk dalam WPR. Walaupun Koperasi tersebut telah mengantongi IPR.
“Seyogyanya koperasi ini walaupun telah mengantongi IPR tetap menunggu dulu Buranga masuk ke dalam WPR. Sekali lagi ini soal kepatuhan terhadap hukum,” urainya.
Apabila pertambangan rakyat dibiarkan terus beroperasi, menurut Fadli, akan menjadi perseden buruk di masyarakat atas kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Efeknya adalah pengabaian terhadap hukum.
“Kalau ini dibiarkan tentu ke depan kepatutan baik lembaga, perusahaan maupun masyarakat akan terbiasa melakukan pengabaian terhadap aturan yang berlaku,” sebutnya.
Selain itu, dampak lingkungan yang kemungkinan ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan rakyat belum sepenuhnya dikaji. Apalagi Desa Buranga masuk dalam LP2B.
“Karena dia (Buranga) belum masuk dalam WPR maka segala macam kajian dampak lingkungan apalagi tentang LP2B belum kita ketahui dengan jelas,” urainya.
“Kalau sudah ada pembahasan tentang revisi Perda RTRW, akan kita dalami itu semua apakah Buranga itu layak dijadikan WPR atau tidak,” ketusnya.
Fadli menegaskan, DPRD Parigi Moutong tidak hanya semata-semata melihat dari investasi sehingga terbukanya lapangan pekerjaan, namun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Jangan sampai, lanjut Fadli, terbukanya kran pertambangan rakyat justru menyebabkan LP2B yang dimiliki Kabupaten Parigi Moutong terancam.
“Ini kan saling tumpah tindi antara Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan kondisi yang ada. Apalagi, dari sisi pengelolaan tambang Parigi Moutong kurang diuntungkan karena tidak menambah pendapatan asli daerah (PAD),” tegas Fadli.
“Kalau rakyat yang mengolah pertambangan itu ternyata bukan warga Parigi Moutong, berarti kita rugi besar. Sementara disisi lain kerugiannya sudah nyata, LP2B terancam,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu 27 Mei 2025 permintaan terkait penghentian aktivitas pertambangan rakyat di Buranga turut dusuarakan pihak Pemerintah Daerah Parigi Moutong melalui Kepala Sub Perundang-undangan, Bagian Hukum dan Petundang-undangan, Moh. Asyur.
“Saran dari kami dihentikan dulu operasi (Pertambangan) di wilayah itu (Buranga),” jelas Asyur.
Alasan dihentikan segala aktivitas pertambangan rakyat di Buranga, Menurut Asyur, karena wilayah tersebut tidak masuk dalam wilayah pertambamgan rakyat (WPR) sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Buranga itu tidak masuk dalam WPR meskipun telah terbit izin pertambangan rakyat (IPR) di situ,” ungkapnya.