Efisiensi Anggaran, DPRD Dorong Bupati Parigi Moutong Lakukan Perampingan OPD

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto.

LOCUSNEWS, PARIMO – Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto medorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan restrukturisasi alias perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).

“OPD kita terlalu gemuk, ini yang membuat pembangunan terbengkalai. Karena itu diawal kepempimpinannya Bupati Parigi Moutong agar segera melakukan perampingan,” terang Sayutin di Parigi, Selasa (3/6/2025).

Sayutin menilai perampingan OPD merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mencapai efisiensi anggaran, khususnya ditengah situasi krisis agar menghemat pengeluaran.

“Perampingan OPD bisa berdampak pada penurunan belanja pegawai dan penghematan anggaran lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, kata Sayutin, perampingan OPD dapat meningkatkan efektivitas serta mencegah duplikasi tugas dan fungsi yang sama antar dinas, sehingga anggaran dapat dialokasikan secara lebih efisien. 

“Dengan mengurangi jumlah dinas, diharapkan tugas-tugas pemerintahan dapat dijalankan lebih efektif dan terpusat,” sebutnya.

Hal lain kata Sayutin, menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kondisi fiskal terbatas sehingga diperlukan perampingan dinas untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran. 

Dari sisi pruduktivitas aparatur sipil negara (ASN), kata Sayutin perubahan struktur organisasi dapat berdampak pada penyesuaian tugas dan fungsi pegawai, serta perubahan sistem kerja.

“Perampingan dinas dapat memberikan manfaat dalam efisiensi anggaran, namun juga bisa menimbulkan tantangan dalam penyesuaian struktur organisasi dan pelaksanaan tugas,” ungkapnya.

Ia jelaskan 31 OPD terlalu gemuk sehingga sangat membebani daerah. Olehnya, politisi Partai Nasdem ini berharap Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menjadikan perampingan dinas sebagai skala prioritas.

“Saya berharap kepada saudara Bupati hal ini menjadi salah satu skala prioritas sebelum melakukan pengisian Pejabat eselon II atau jabatan tinggi pratama.  Minimal dari 31 OPD dirampingkan menjadi 21,” pungkasnya.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *