Gubernur Sulteng Akan Tutup Peti dan Cabut IPR Yang Tidak Sejalan dengan RTRW 

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. (Foto: LN/Deni)

LOCUSNEWS, PARIMO – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid mengaku telah menginstruksikan jajarannya dan pihak berwenang untuk menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti).

“Sudah mulai, sudah diinstruksikan untuk ditutup (Peti), tinggal eksennya di lapangan. Kalau ada yang masih melakulan, kita akan proses,” sebut Anwar, di Parigi, Rabu (4/6/2025).

Selain Peti, gubernur berujar akan melakukan penghentian aktivitas atau mencabut izin pertambangan rakyat (IPR) sepanjang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Kita bentuk Satgas setelah itu kita jalan. Apapun hasilnya di lapangan kalau bertentangan dengan aturan, tidak sesuai dengan RTRW dan sebagainya pasti kita lakukan pemberhentian,” urainya.

Ditanya terkait usulan blok dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR), gubernur menegaskan akan perpedoman pada RTRW.

“Kalau saya perpedoman pada RTRW. Sepanjang RTRW-nya tidak sesuai saya tidak akan proses (Blok WPR),” terang Anwar.

Anwar mengatakan pemerintah kabupaten memiliki peran penting dalam menentukan wilayah-wilayah pertambangan, sebeb itu diberi kewenangan membuat rencana detail tata ruang (RDTR).

“Yang mengerti betul soal wilayah pertambangan adalah pemerintah kabupaten makanya diberikan kewengan membuat RDTR,” ucapnya.

Ia mengemukakan peraturan daerah (Perda) RTRW Parigi Moutong sudah hampir berusia 5 tahun sehingga memungkinkan untuk dilakukan revisi.

“Saat revisi RTRW itu ditetapkan mana yang boleh (pertambangan), mana sama sekali tidak boleh dengan sistem pengendalian,” ujarnya.

Diketahui Kabupaten Parigi Moutong terdapat tujuh blok dokumen pengelolaan WPR yang telah diusulkan terdiri dari, Bolano Lambunu, Lemusa, Pelawa Baru, Salubanga, Buranga, Kayuboko dan Air Panas.

Dari 7 blok tersebut, tiga blok telah ditetapkan masu dalam WPR yakni, Buranga, Kayuboko dan Air Panas. 

Sementara Izin pertambangan rakyat (IPR) baru dikantongi tiga koperasi produsen yakni, Buranga Baru Indah Mandiri, Sinar Maju Bersama, dan Sinar Jaya Mandiri. Ketiganya beroperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *