LOCUSNEWS, PARIMO – Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi rawat inap berstandar Kris di Rumah Sakit Raja Tombolotutu Tinombo.
“Kami tindaklanjuti, dan sedang medalami pembangunan proyek itu (Rehab rawat inap),” terang Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).
Saat ini, kata Agus Salim, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Parimo sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) dan memulai proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Dalam rangka Pulbaket, kata Agus Salim, pihaknya telah mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintai klarifikasi,
“Iya (kita mengundang PPK) ini dalam rangka penyelidikan. Kalau memang ada temuan kita akan proses sesuai prosedur,” tegas Agus Salim.
Diketahui sebelumnya, pembangunan proyek rehabilitasi ruang rawat inap berstandar KRIS di RSUD Raja Tombolotutu, berbandrol berbiaya 1,8 miliar menjadi sorotan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Parimo, Mohammad Fadli.
Pasalnya, proyek berbandrol dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 itu, belum bisa dimanfaatkan meski proses pekerjaan telah selesai secara administratif. Bahkan, menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keungan (BPK).
“Meskipun dari sisi kerugian negara jumlahnya sedikit, tetapi sesungguhnya ada kerugian yang lebih besar di situ, karena tidak bisa digunakan,” sebut Fadli, Rabu (25/6/2025).
Karena itu, Fadli menyarankan Pansus LHP BPK merekomendasikan kepada aparat penegak hukum (APH) rekanan atau perusahaan yang mengerjakan proyek untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan yang mengerjakan proyek ini namun mengalami gagal fungsi atau tidak dapat dimanfaatkan, harus direkomendasikan ke APH untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.