PETI Desa Tombi Dekat Permukiman Warga Kian Meresahkan dan Berbahaya

Foto : Ilustrasi

LOCUSNEWS, PARIMO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kian mengkhawatirkan dan meresahkan warga.

Operasi penambangan tanpa izin itu dilaporkan berlangsung sangat dekat dengan permukiman, memicu kekhawatiran atas keselamatan, kesehatan, serta kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Sumber resmi media ini menegaskan, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka dengan lalu-lalang alat berat dan pekerja yang beroperasi hampir setiap hari. 

“Lokasinya sangat dekat dengan rumah warga. Getaran dan suara mesin terdengar jelas, bahkan hingga malam hari,” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (13/2/2026).

Warga mengaku resah karena potensi longsor dan pencemaran air semakin nyata. Beberapa titik galian disebut berada di area yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat.

 “Kami takut dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga jangka panjang,” kata sumber

Selain ancaman keselamatan, keberadaan tambang ilegal itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial. Aktivitas ekonomi non-resmi yang masif, tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan memicu praktik-praktik melanggar hukum lainnya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah (Sulteng) didesak segera turun tangan. Penertiban dinilai mendesak mengingat lokasi tambang berada di zona yang beririsan langsung dengan permukiman warga.

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik, Dedi Askary, menegaskan fenomena “lingkaran setan” kejahatan kerah putih dan tragedi kesehatan masyarakat membayangi areal PETI di Kabupaten Parimo. 

Aktivitas tambang ilegal disebut tak hanya menghasilkan keuntungan besar, tetapi juga memicu praktik pencucian uang sistematis dan ancaman kesehatan serius akibat paparan merkuri.

Anggota Dewan Pendiri LBH Sulteng ini menilai perputaran uang dari emas ilegal berlangsung terstruktur melalui pola yang lazim dalam tindak pencucian uang. Menurutnya, hasil penjualan emas umumnya dalam bentuk dore atau batangan lebih dulu masuk ke jaringan pengepul gelap sebelum dialirkan ke bisnis berarus kas tinggi seperti retail, perhotelan, hingga jasa konstruksi.

“Uang tunai dari penjualan emas ditempatkan di sektor yang terlihat legal, lalu diputar melalui transaksi kompleks menggunakan nominee atau perusahaan cangkang. Pada tahap akhir, dana yang telah ‘bersih’ kembali diinvestasikan untuk memperluas operasi atau mempengaruhi kebijakan lokal,” kata Dedi melalui rilis resminya.

Di sisi lain, ancaman kesehatan masyarakat dinilai sebagai bom waktu. Penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas mencemari lingkungan secara permanen. Zat berbahaya itu tidak hilang, melainkan berubah menjadi metilmerkuri yang lebih toksik dan mudah terserap organisme hidup.

Paparan terjadi berlapis. Merkuri yang masuk ke sungai dan laut mengendap di sedimen, lalu terakumulasi dalam rantai makanan. Ikan kecil menyerap kontaminan, kemudian dimakan ikan besar yang akhirnya dikonsumsi manusia.

“Dampak jangka panjangnya serius: gangguan sistem saraf pusat, penurunan kemampuan kognitif pada anak, hingga kerusakan organ vital,” ujar Dedi yang Ketua Komnas HAM Sulteng 2006-Juli 2025.

Ancaman ekologis juga mengintai wilayah pesisir. Kontaminasi merkuri dikhawatirkan merusak ekosistem perairan di Teluk Tomini yang menjadi tumpuan ekonomi perikanan masyarakat.

Ironisnya, ketika keuntungan tambang ilegal dinikmati segelintir pihak, warga di sekitar area tambang justru menanggung dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan yang biaya pemulihannya diperkirakan melampaui nilai ekonomi yang dihasilkan.