LOCUSNEWS, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, melontarkan kecaman keras atas insiden maut yang menewaskan seorang pekerja di PT Heng Jaya.
Safri menegaskan, peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan kerja biasa. Ia menyebut, kasus ini harus diusut sebagai dugaan pelanggaran serius yang menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini mengarah pada pelanggaran hukum yang sistematis dan terstruktur,” kata Safri dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Politisi PKB itu juga menyoroti dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa izin oleh perusahaan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Penebangan tanpa izin adalah kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh tunduk pada perusahaan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Selain itu, Safri mengecam perlakuan terhadap korban. Ia menyoroti laporan bahwa jenazah korban dibungkus menggunakan karung, yang dinilai tidak manusiawi.
“Ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin jasad manusia diperlakukan seperti itu? Ini menunjukkan hilangnya empati dan tanggung jawab moral dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Safri juga mendesak Gubernur Sulteng untuk bersikap tegas, termasuk mencabut izin operasional perusahaan jika terbukti melanggar.
“Saya minta gubernur bertindak tegas. Jika terbukti melanggar, cabut izinnya. Tidak boleh ada ruang bagi perusahaan yang abai terhadap hukum dan keselamatan pekerja,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Morowali, untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
“Polisi harus terbuka dan jujur kepada publik. Usut tuntas kasus ini, bongkar semua pelanggaran, baik SOP K3 maupun dugaan unsur pidana. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.












