LOCUSNEWS, PARIMO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dikhawatirkan merusak kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penambangan ilegal itu dilaporkan masih terus berlangsung dengan menggunakan alat berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas Peti di wilayah pegunungan desa tersebut menggunakan ekskavator diduga dikendalikan pemodal inisial H warga Desa Malanggo.
“Di atas mereka pakai alat berat jenks ekskavator yang dimodali H warga Desa Malanggo ,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Warga pun khawatir pembiaran ini akan membuka peluang masuknya pemodal ilegal lain dari luar daerah sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lebih luas.
“Kalau tidak dicegah, ini bisa jadi pintu masuk bagi pemodal lain. Kami khawatir ini bisa memicu bencana kalau dibiarkan terus,” ujar sumber.
Warga pun berharap ada langkah tegas dari aparat untuk menghentikan aktivitas Peti di kawasan HPT sebelum kerusakan hutan semakin meluas.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo sebelumnya telah memastikan lokasi aktivitas tersebut masuk dalam kawasan HPT Terbatas berdasarkan hasil verifikasi koordinat.
Bahkan, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan sempat melakukan penertiban di lokasi tersebut pada Juni 2025 dan menyita satu unit ekskavator.
Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama. Aktivitas penambangan dilaporkan kembali berjalan hanya berselang satu bulan setelah razia dilakukan.












