LOCUSNEWS, PALU – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Aspirasi itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.
RDP digelar di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Palu, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah.
Aspirasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Tolak LGBT pada 26 Juni 2026 lalu. Sejumlah pihak turut dihadirkan dalam forum tersebut, mulai dari OPD terkait hingga organisasi keagamaan.
Hadir dalam rapat itu perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, KPAI Sulteng, MUI Sulteng, serta perwakilan aliansi masyarakat.
Hidayat mengatakan DPRD berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kami mengundang MUI untuk melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari sisi keagamaan. Pembahasan ini penting agar dilakukan secara komprehensif,” ujar Hidayat.
Menurutnya, dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, DPRD memandang perlu adanya kajian lebih lanjut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Komisi IV juga mencermati fenomena keterbukaan komunitas LGBT di ruang publik dan media sosial. Upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi.
“Muara pembahasan ini adalah mengkaji kemungkinan pembentukan Perda terkait LGBT. Prosesnya tentu akan melibatkan semua elemen masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya pencegahan HIV/AIDS di Sulteng, khususnya di Kota Palu. Hidayat menilai diperlukan kolaborasi lintas sektor dalam upaya edukasi dan pencegahan.
Komisi IV menegaskan seluruh aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui kajian komprehensif sebelum diambil langkah kebijakan lebih lanjut.












