LOCUSNEWS, PARIMO – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak membiarkan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama berlarut-larut.
Anggota DPRD Parimo Husen Mardjengi menilai penundaan proses seleksi dapat merugikan para aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengikuti asesmen, terutama mereka yang mulai mendekati batas usia untuk menduduki JPT Pratama.
“Kalau toh ada pihak-pihak yang keberatan, itu adalah hak mereka. Karena memang ranahnya terbuka untuk mengajukan keberatan. Tetapi ini juga sebuah proses harus kita lanjutkan,” kata Husen dalam paripurna KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 di DPRD Parimo, Rabu malam (19/8/2026).
Husen mengatakan proses hukum yang sedang berjalan tidak semestinya membuat seluruh tahapan pemerintahan berhenti. Menurutnya, Pemkab perlu mencari langkah yang tetap sesuai aturan agar proses seleksi dapat dilanjutkan.
Dia menyoroti batas usia PNS untuk diangkat atau dilantik dalam JPT Pratama yang maksimal 56 tahun. Menurut Husen, penundaan yang terlalu lama bisa membuat peserta kehilangan kesempatan karier bukan karena tidak memenuhi kompetensi, tetapi karena usianya lebih dulu melewati batas.
“Jika proses terus diundur, hak karier mereka bisa hilang akibat lewat usia. Kalau proses tetap menunggu keputusan dari PTTUN, pada akhirnya akan memakan waktu yang begitu lama,” ujarnya.
Husen bahkan menyebut sudah ada peserta asesmen yang berpotensi terdampak akibat persoalan tersebut.
“Mungkin sudah ada satu dua teman-teman kita yang mengikuti asesmen ini yang menjadi korban, tidak bisa lagi dilantik,” katanya.
Karena itu, dia meminta Pemkab mempertimbangkan untuk tetap melanjutkan proses seleksi hingga tahap akhir, sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ini perlu dipertimbangkan oleh Pemda terkait dengan melanjutkan proses itu sampai dengan tahap akhir,” tegas Husen.
Desakan DPRD tersebut muncul di tengah proses seleksi JPT Pratama Parimo yang masih menghadapi persoalan hukum. Keberatan tersebut berkaitan dengan status salah satu peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Perkara yang diajukan Kasmudin Mustafa itu telah bergulir di peradilan tata usaha negara dan kini memasuki tahapan persidangan.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo Zulfinasran mengatakan, proses seleksi JPT Pratama yang belum dapat dilanjutkan akibat adanya persoalan administratif yang kini berproses secara hukum.
Dampaknya, terdapat dua PNS kini tidak dapat melanjutkan proses menuju JPT Pratama karena usianya telah melewati 56 tahun.
“Dua PNS itu akhirnya sekarang jadi terhambat karena usia. Umur sudah melewati 56 tahun,” kata Zulfinasran.
Dia mengaku memahami kekecewaan para peserta yang sebelumnya telah mengikuti tahapan asesmen dan berharap dapat menduduki jabatan eselon II.
“Kami bisa merasakan bagaimana kekecewaan dari teman-teman yang mungkin punya harapan besar untuk posisi itu akhirnya terlewatkan,” ujarnya.
Zulfinasran menyebut persoalan usia ini bukan hanya berdampak kepada dua peserta. Masih ada peserta lain yang berpotensi mengalami hal serupa jika proses seleksi belum juga dapat dilanjutkan.
“Masih ada peserta yang injury time di Oktober ini,” katanya.
Dia memastikan pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk memperlambat proses seleksi maupun menghambat karier ASN yang telah mengikuti asesmen.
“Kami tidak punya niat mengulur waktu, dan kami tidak punya rencana untuk menghambat karier kader atau potensi anak daerah,” tegasnya.













