LOCUSNEWS, JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) membahas penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilainya disebut mencapai sekitar Rp5 triliun.
Pembahasan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Banggar DPRD Sulteng ke Kemenkeu. Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid.
Selain membahas penyelesaian kurang bayar DBH, Banggar turut menyoroti dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah, khususnya dalam penyusunan APBD Sulteng 2027.
Dalam pembahasan itu disebutkan sekitar 20 persen dari nilai kurang bayar akan diarahkan kepada daerah penghasil. Sementara sekitar Rp4 triliun lainnya akan dibagikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai ketentuan dan mekanisme pemerintah pusat.
Namun, besaran kurang bayar yang nantinya diterima Sulteng belum dapat dipastikan. Kepastiannya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berikutnya.
Banggar menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2027. Pemerintah daerah diminta tidak menetapkan target belanja terlalu besar apabila sumber pendanaannya belum memiliki kepastian.
“APBD harus disusun secara realistis dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai belanja dipaksakan sementara sumber pendanaannya belum pasti,” demikian pokok pembahasan Banggar dengan Kemenkeu.
Meski demikian, pemerintah daerah dinilai tetap perlu menyiapkan ruang fiskal untuk melakukan pergeseran maupun penambahan anggaran apabila nantinya pemerintah pusat memberikan tambahan pembiayaan.
Administrasi program dan kegiatan yang belum memiliki kepastian pendanaan juga perlu disiapkan sejak awal. Dengan begitu, program tersebut dapat segera disesuaikan apabila terdapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat.
Banggar juga membahas dampak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 terhadap pengelolaan anggaran daerah. Dalam kondisi fiskal tersebut, pemerintah daerah diminta memprioritaskan belanja pegawai.
Sementara efisiensi diarahkan pada sejumlah pos belanja, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial hingga bantuan kepada instansi vertikal.
Selain DBH, pembahasan juga mencakup mekanisme perhitungan royalti pertambangan yang menjadi salah satu komponen penerimaan daerah.
Banggar menjelaskan besaran royalti yang dibayarkan perusahaan bergantung pada jumlah bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi. Karena itu, data produksi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran penerimaan DBH.
Komponen tersebut meliputi royalti berdasarkan jumlah ekstraksi sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta iuran tetap. Sementara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan merupakan dana bagi hasil royalti.
Banggar juga melihat peluang bagi provinsi yang menjadi daerah penghasil untuk memperoleh dukungan anggaran khusus guna mendorong program hilirisasi. Namun, hal itu masih membutuhkan kebijakan kementerian teknis dan koordinasi dengan kementerian terkait.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti juga dimungkinkan mengalami penyesuaian. Kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan, kemampuan perusahaan serta keberlangsungan investasi.
Terkait penyelesaian kurang bayar DBH, Banggar menekankan agar mekanismenya tetap mengacu pada Undang-Undang APBN dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan besaran defisit APBN.
Mekanisme pembayaran sementara secara regulasi dan implementasi juga dimungkinkan dilakukan sembari menunggu penyusunan draf RUU APBN.
Saat ini, pemerintah pusat masih membahas regulasi mengenai besaran kurang salur yang akan diberikan kepada daerah. Banggar berharap besaran tersebut dapat ditetapkan sebelum APBD 2027 disahkan.
Kepastian nilai kurang bayar DBH dinilai penting bagi Sulteng karena akan menentukan ruang fiskal daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan pada 2027.
Banggar DPRD Sulteng juga menegaskan data produksi tambang yang menjadi dasar perhitungan royalti dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM.
Kunjungan ke Kemenkeu tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sulteng memperjuangkan kepastian penerimaan daerah sekaligus memastikan penyusunan APBD 2027 tetap realistis dan tidak membebani kemampuan fiskal daerah.













