Locusnews– Saat libur hari raya lebaran biasanya dimanfaatkan oleh keluarga untuk mengunjungi tempat-tempat wisata. Pada momentum ini pula, pemilik usaha wisata akan banyak meraup keuntungan. Namun, terkait itu Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, tempat wisata yang hendak buka saat Lebaran wajib menerapkan protokol kesehatan.
Protokol yang dimaksud mulai dari pembatasan jumlah pengunjung, jam operasional, hingga mencegah terjadinya kerumunan.
“Tempat wisata yang buka saat hari raya Idul Fitri diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Memberlakukan pembatasan jam operasional, serta membatasi jumlah pengunjung sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021) melansir KOMPAS.com.
Menurut Wiku, selama lebaran Satgas Penanganan Covid-19 di daerah akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata. Hal ini untuk memastikan diterapkannya protokol kesehatan.
“Satgas di daerah juga akan mengawasi dan akan mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
Wiku sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021. Namun demikian, masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.
Wiku memastikan, perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Oleh karena itu, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak diizinkan.