Tujuh Orang Diamankan, Polres Palu Temukan 36,7 Gram Diduga Sabu

Barang bukti terduga penyalahguna narkotika

LOCUSNEWS, PALU – Satuan Narkoba Polres Palu ciduk tujuh terduga penyalahguna narkotika jenis sabu, Minggu (9/5/2021). Tujuh terduga pelaku itu berinisial HM alias Embang (55), FF (Perempuan, 30), Y (Perempuan, 28), TS (29), A (42), S (45) dan AR (31).

Terkait itu, Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, S.I.K.M.M mengatakan, penangkapan terduga pelaku itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Bahwa HM sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa HM akan melakukan transaksi narkoba di salah satu indekos di Jalan Sungai Gumbasa Kecamatan Palu Barat. Lalu Polisi melakukan pemantauan di indekos yang dimaksud. Saat polisi melihat HM tiba di indekos, langsung dilakukan penindakan terhadap HM bersama enam orang lainnya yang ada di kos-kosan tersebut.

“Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti tiga paket plastik klip diduga sabu milik HM beserta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkoba,” jelas kapolres, Minggu siang.

Kemudian ketujuh terduga pelaku itu diamankan ke Sat Narkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk melakukan pemeriksaan di rumah HM di alan Pangeran Hidayat Kelurahan Lere dan ditemukan barang bukti tujuh saset plastik klip diduga sabu.

Total barang bukti yang diamankan polisi antara lain 10 saset plastik klip diduga sabu dengan berat brutto 36,7 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital,  2 tas pinggang, 1 buah alat hisap sabu alias bong dan 8 buah telepon genggam. (AJI)

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *