LocusNews,Parimo–Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan sholat idul fitri 1442 H hanya boleh dilakukan di mesjid.
Terkait itu Pemda telah mengeluarkan panduan pelaksanaan sholat Idul fitri 1442 H dan malam takbiran. Meerujuk dan menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama RI tentang panduan sholat Idul fitri 1442 H di masa pandemi.
“Dalam pelaksanaan Rakoor telah menjadi catatan kami mengenai data statistik yang menunjukan Kabupaten Parimo masuk dalam kategori zona merah, jika melihat surat edaran Menteri Agama tentang panduan salat Idul fitri 1442 Hijriah di masa pandemic, dikatakan di daerah yang mengalami tingkat penyebaran tergolong tinggi agar (salat-red) dilakukan di rumah saja. Tetapi setiap daerah punya kebijakan masing-masing,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong, Drs. Muslimin, M.Si, ditemui diruang kerja, Senin (10/05).
Ia mengatakan, kebijakan membolehkan pelaksanaan sholat Idul fitri di mesjid harus mengikuti sejumlah persyaratan yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan membatasi jemaah sebanyak 50% dari kapasitas ruangan, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki area mesjid.
Selain itu, lanjut Muslimin, untuk malam takbiran hanya bisa dilakukan di dalam masjid menggunakan perangkat elektronik yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah, unsur Forkompimda dan Kementrian Agama Parigi Moutong.
Menurut Muslimin, pelaksanaan Rakoor tersebut adalah tindak lanjut dari surat edaran menteri Agama RI Nomor 07 tahun 2021 tentang panduan shalat Idulfitri 1442 Hijriah di masa pandemi.
Selain itu, lanjut Muslimin, untuk malam takbiran hanya bisa dilakukan di dalam mesjid menggunakan perangkat elektronik yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lanjut muslimin, selaku pimpinan di Kemenag Parigi Moutong, dirinya berharap agar Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Parigi Moutong memperhatikan tindak lanjut Kemenag mengenai surat edaran menteri Agama RI tersebut .
Kata ia, KUA bisa berkoordinasi bersama Satgas Covid-19 yang ada di kecamatan untuk turut mensosialisasikan tata cara pelaksanaan Idul fitri 1442 Hijriah. Tidak hanya KUA, muslimin juga mengarahkan seluruh penyuluh agama Islam yang ada di masing-masing desa untuk turut mengawasi pelaksanaan malam takbiran dan sholat Idul fitri agar sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Reporter : Israwati