LOCUSNEWS, SULTENG – Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah IV, Rusfian menegaskan penegak hukum tidak boleh membiarkan Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) beroperasi.
Pernyataan itu menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan terkait aktivitas PETI di wilayah Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, di Ruang Aspirasi DPRD Parimo, Rabu (19/05).
Menurutnya, pembiaran terhadap pertambangan ilegal bisa mengindikasikan terjadinya gratifikasi. Meskipun kata dia, kasus tambang ilegal tejadi dibanyak tempat bukan konteks Parigi Moutong saja.
“Bagi saya, secara nurani kalau ngga ada izinnya atau ilegal dububarin harusnya. Kenapa dibiarkan, pasti ada sesuatu,” tekannya.
Dia mengatakan, soal penindakan terhadap PETI yang terus beroperasi mekanismenya tanyakan ke penegak hukum.
“Kenapa mereka diamkan, apakah mereka menerima gratifikasi juga? Wallahu a’lam,” ungkapnya.
Dia kemudian mencontohkan, jika ada teroris di Papua harusnya penegak hukum melakukan apa?
“Ya, dilakukan penindakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, ancaman tehadap pelaku sekaligus penerima suap dipenjara 20 tahun atau seumur hidup.
“Suap atau gratifikasi bisa dinyatakan bebas kalau pemberian itu dilaporkan ke KPK,” pungkasnya.
Diketahui kedatangan tim KPK RI dalam rangka merawat komitmen dalam pemberantasan korupsi di daerah itu. Tim KPK melakukan sosialiasi diruang aspirasi DPRD Parigi Moutong yang dihadiri hampir semua angota Dewan setempat.
Reporter : BAMBANG