LOCUSNEWS, SULTENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, memahami pintu masuk terjadinya praktek korupsi.
“Kami mengingatkan DPRD harus paham praktek praktek korupsi seperti apa. Tugas saya memberikan tips bagaimana mencegah itu,” terang Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah IV, Rusfian, kepada sejumlah wartawan, di DPRD Parigi Moutong, Rabu (19/05).
Kata dia, titik rawan terjadinya praktek penerimaan gratifikasi atau suap pada saat Hari raya dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Olehnya, ia mengingatkan agar DPRD dalam melakukan proses pengesahan APBD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Dan paling penting lanjut dia, terbebas dari praktek korupsi dalam bentuk suap.
“Yang paling mahal dari anggota DPRD itu komitmennya,” tekannya.
Alfian menjelaskan, dari segi pencegahan KPK telah mengirim surat dan mensosialisasikannya.
Menurutnya, kedatangan KPK di Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka mensosialisasikan pencegahan korupsi yang berhubungan dengan gratifikasi.
“KPK sudah merilis surat terkait dengan gratifikasi, harus diwaspadai itu,” ujarnya.
Ia pun menyarankan, agar masyarakat aktif melaporkan kepada KPK jika ditemukan dugaan korupsi. Namun, laporan tersebut disampaikan dengan benar bukan hanya sekedar asumsi.
“Sepanjang laporannya baik, pasti kita tindaklanjuti. Sebetulnya begini, kalau ngga ada laporan gratifikasi masuk ke KPK, ada dua prespektif tidak ada laporan atau memang tidak ada indikasi gratifikasi. Muda-mudahan saja di Kabupaten Parimo karena tidak ada indikasi itu,” tutupnya.
Reporter : BAMBANG