Ditanya Perkembangan Kasus Dugaan Penggunaan IPAL, Pihak Polda Belum Beri Tanggapan

Foto Ilustrasi

LOCUSNEWS, SULTENG – Status tersangka disandang oknum Angota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Murtama lantaran diduga menggunakan Ijazah Palsu (IPAL) tak lantas membuat langkahnya terhenti.

Pasalnya, sejak ditetapkan tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah, medio tahun 2020, Wayan Murtama hingga kini sesekali masih terlihat berkantor.

Media ini berusaha megkonfirmasi terkait perkembagan kasus tersebut kepada Kasubdit Penmas Humas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari tak diberi jawaban. 

“86 mas, sbtr yaa sdh sy WA kasubdit yg tangani,” terang Sugeng lewat chat Whatsappnya pada tanggal 4 Juni 2021.

Namun, hingga hari ini Senin 07/06/2021 tanggapan terkait perkemabangan kasus itu tak kunjung disampaikan pihak Polda. Meskipun hari ini media ini kembali menanyakan perkembagan kasus tersebut, namun hingga berita ini dinaikan tak ditanggapi.

Diketahui oknum Anggota DPRD Parigi Moutong Dearah Pemilihan (Dapil) III Wayan Murtama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu. 

Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B Ismail menyayangkan lambannya pihak Polda Sulawesi Tengah dalam menindaklanjuti kasus dugaan IPAL oknum anggota DPRD Parigi Moutong itu. Menurutnya, jika semua berkasnya telah lengkap segera limpahkan ke Kejaksaan.

“Sudah berbulan-bulan ditetapkan tersangka, tapi belum juga ada kejelasan. Publik menunggu perkembagannya, kalau memang tidak cukup bukti terbitkan saja Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), asal jangan menggantung begini,” tutupnya.

Reporter : BAMBANG

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *