Daerah  

Bupati Samsurizal Meminta APH Tegas Terhadap Perusak Mangrove

Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu. (Foto : Istimewa)

LOCUSNEWS, SULTENG – Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tegas melakukan penindakan kepada siapa saja yang merusak alam, termasuk merusak tanaman Mangrove.

“Sesuai pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Olehnya mari kita jaga alam dan lestarikan,” ujar Samsurizal, seperti dikutip dari realese Kominfo Parimo.

Ia mengingatkan, bahwa pengrusakan Mangrove akan dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah.

Untuk itu, ia menghimbau masyarakat untuk tidak merusak tanaman Manggrove. Sebab, mangrove merupakan tanaman yang harus dilestarikan demi kehidupan keragaman biota laut dan untuk kehidupan anak cucu kelak.

“Saya himbau masyarakat untuk tidak merusak atau menebang pohon manggrove, karena itu sama halnya merusak alam,”Kata Samsurizal.

Berkaitan adanya penebangan pohon magrove yang terjadi di Wilayah Kecamatan Tinombo, Bupati Samsurizal memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan upaya upaya sosialisasi, menghentikan agar tidak terjadi lagi.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *