Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Aset, Ini Kata Kasi Pidus Kejari Parimo

Keterangan Foto : Kajari Parigi Muhamad Fahrul Rozzi saat menyampaikan capaian kinerja dalam eangka perayaan hari bakti adiyaksa ke 61 dengan tema berkarya untuk bangsa. (Foto : Bambang)

LOCUSNEWS, SULTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong menilai kasus dugaan jual beli aset hibah APBN 2016 berupa alat pemotongan rumput padi (mesin dores) yang dilakukan I Putu Edi Tangkas Wijaya, mantan Kepala Desa (Kades) Purwosari yang kini menjabat Anggota Legislatif, tidak bisa dilanjutkan.

“Kemarin memang ada laporan, berdasarkan penyelidikan oleh pihak Intel tidak bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” ujar Kasi Pidsus Mohammad Tang, kepada awak media, di Aula kantor Kejari beberapa waktu lalu.

Tang mengatakan, saat melakukan pengumpulan data dan keterangan dibawah bendera bidang Intel, ternyata laporan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

“Ada okunum mengaku-mengaku bahwa barang bantuan dijual teranyata hanya disewakan. Hasil sewa itupun berdasarkan penulusuran masuk ke kelompok untuk operasional,”ujarnya.

Meski demikian, Tang mengungkapkan jika ditemukan fakta atau bukti baru maka akan ditindaklanjuti.

“Jika ada perkembangan baru tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan selanjutnya,” tekannya.

Diketahui 2019 I Putu Edi Tangkas Wijaya di Tangkas mantan Kepala Desa (Kades) Purwosari yang sekarang menjabat Anggota Legislatif dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Parigi. 

Laporan terkait Dugaan kasus jual beli aset hibah APBN tahun 2016 soal pengadaan alat pemotong padi (mesin dores) merek crown combine harvester senilai ratusan juta rupiah yang diperuntukan untuk anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Purwosari, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. 

Reporter : Bambang

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *