Daerah  

Rancangan Perbub Status Darurat Bencana Jadi Pembahasan Serius

Suasana Rapat kedua Pembahasan rancangan Perbup penetapan kedaruratan bencana. (Foto : LN/Wawa Toampo)

LOCUSNEWS,SULTENG – Bab I ketentuan umum pasal 1 poin 17 rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penentuan status kedaruran bencana, jadi pembahasan serius peserta rapat.

Pasal 1 poin 17 disebutkan Tim Rekasi Cepat yang selanjutnya disebut TRC adalah tim yang dibentuk oleh kepala pelaksana BPBD dan mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas piket kesiapsiagaan selama 24 jam 7 hari serta melaksanakan kajian cepat dilokasi bencana sebagai bahan data pengambilan kebijakan.

Kasat Intel, Polres Parigi Moutong, AKP Zainuddin mengagakan, frasa yang menyebut Tim Reaksi Cepat (TRC) melaksanakan piket 24 jam 7 hari serta melaksanakan kajian cepat di lokasi bencana sebagai bahan data pengambilan kebijakan, terlalu lama.

Zainuddin katakan, untuk menentukan waktu dalam keadaan darurat, menurutnya, sebaiknya paling lambat 3 hari. Sebab, hasil kajian itu menentukan kebijakan yang diambil oleh bupati dalam mengeluarkan Surat Keptusan (SK) darurat bencana sebagaimana Bab III pasal 3 Poin 1.

” Ini pengalaman kita di lapangan saat terjadi bencana. Semakin lama kebijakan dikeluarkan maka berpotensi terjadinya keributan di lokasi, sehingga waktu 7 hari harus ditinjau kembali,” ucapnya.

Menanggapi itu, Abdullah, mewakili Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) sependapat dengan pernyataan Kasat Intel, Andi Zainuddin. Menurutnya, waktu 3 hari dalam melakukan kajian dinilai cukup. Sebab, langkah itu diambil setelah 14 hari paska bencana.

” Paska bencana ada 14 hari masa darurat sebelum TRC yang dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lakukan kajian. Olehnya, masa 3 hari dalam menetapkan hasil kajian sudah cukup,” urainya.

Diketahui, BPBD Parigi Moutong, mengundang sejumlah pihak berkepentingan dalam pembahasan kedua rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman penentuan status kedaruran bencana.

Pihak dimasksud, diantaranya Kapolres, Kabag Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang), Kasat Satpol PP, Kepala BPKAD, Kepala Pos Basarnas, Komandan Kodim 1306 Donggala dan Kepala Pos TNI AL Parigi Moutong.

Menurut Kaban BPBD, Idran pelibatan pihak dalam rapat tersebut guna meminta masukan demi kesempurnaan Perbup tersebut.

” Setelah memasukan perbaikan dari rapat selanjutnya, semoga draf perbup ini bisa selesai secepatnya dan segera di asistensi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah,” kata idran, di ruang rapat Kantor BPBD, Jumat.

Bambang

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *