Tiba di Tanah Air, Presiden Langsung Jalani Karantina

Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 5 November 2021. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

LOCUSNEWS,JAKARTA – Presiden Joko Widodo dan rombongan mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten, tepat pukul 08.30 waktu setempat, Jumat, 5 November 2021.

Namun, tidak seperti biasanya, kali ini tidak tampak satupun pejabat penjemput kedatangan Presiden dari lawatan ke luar negeri.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekeretariat Presiden, Heru menyatakan, bahwa sesuai aturan yang berlaku bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

“ Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru.

Selain itu, selama menjalani karantina, kata Heru, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

“ Kami, Satgas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Ganip menjelaskan, bahwa meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya di tempat karantina, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3×24 jam.

“ Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3×24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” kata Ganip.

BPMI Setpres

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *