LOCUSNEWS,SUMSEL – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp. 10,1 Triliun.
Hal tersebut disepakati pada Rapat Paripurna XLII (42) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat 12 November 2021.
Gubernur Provinsi Sumsel H Herman Deru, menuturkan Berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang telah ditandatangani maka Rancangan Peraturan Daerah (Rapreda) tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022, ditetapkan sebesar Rp. 10. 128.771.031.458,00 Triliun.
” Angka ini sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel,” ujar Herman.
Kata Herman Deru, dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 11.512.587.341.872,00. Dimana mengalami penurunan sebesar Rp. 1.383.816.310.414,00 atau 12,02%.
Menurutnya, yang turun tersebut bukan pendapatan asli daerah (PAD) melainkan transfer untuk daerah. Untuk PAD dengan tegas Herman Deru mengatakan, Pemprov Sumsel tetap optimis sesuai target.
“ Yang turun itu adalah banyaknya pengurangan-pengurangan dari transfer daerah, jadi dana pusat yang di transfer daerah, kita memaklumi kondisi negara yang sedang butuh pendanaan besar dalam menghadapi pandemi ini,” katanya
Herman Deru mengakui, Provinsi Sumsel tidak berkurang optimisme, untuk menyegerakan penyelesaian infrastruktur yang belum selesai . Pemprov Sumsel juga telah mengalokasikan lagi anggaran untuk jembatan yang usiannya diatas 20 tahun untuk konstruksinya.
Humas Pemprov Sumsel