INFORMASI yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tulisan ini akan coba menkomparasikannya dalam sudut pandang Islam dan Negara. Mahmud Al Mishri dalam bukunya,Mausu’ah an Akhlaq Ar Rasul (Ensiklopedi Akhlak Rasulullah) mengatakan, menjaga rahasia yang sifatnya terpuji merupakan salah satu bentuk amanah, salah satu jenis memenuhi janji, dan tanda perilaku yang tenang. Menjaga rahasia yang terpuji adalah menyembunyikan rahasia atau aib orang lain yang dipercayakan kepada seseorang untuk menyimpannya.
Menurutnya, pemilik rahasia semestinya berhati-hati menempatkan rahasia pribadinya. Pasalnya, orang-orang yang meminta amanat atau kepercayaan biasanya akan berlaku khianat. Rahasia yang kurang terjaga dengan baik akan mudah tersebar. Ada beberapa faktor penyebabnya, antara lain, banyaknya orang yang mengetahui rahasia tersebut.
Sekali saja rahasia itu disebarkan kepada lebih dari satu hingga tiga orang, maka tak lagi dianggap rahasia. Ali bin Abi Thalib berkata, “Rahasiamu adalah tawananmu. Jika kamu telah membicarakannya kepada orang lain, berarti kamu telah melepaskannya.”
Dampak yang bisa muncul, kata Mahmud, apabila rahasia tersebar luas sangat luar biasa, di antaranya menyebarkan rahasia berarti mengkhianati amanah dan merusak perjanjian, membuka rahasia dapat menghapus muruah, merusak persau daraan, dan memicu pertikaian. Sebaliknya, dengan mengunci erat rahasia akan menempatkannya dalam derajat manusia yang sempurna. Termasuk, memberikan banyak faedah dunia ataupun di akhirat kelak.
Ibnu Baththal mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa apabila si pemilik rahasia sudah meninggal tidak ada ke harusan menyembunyikan rahasianya. Kecuali, rahasia tersebut adalah cacat atau aibnya. Ibnu Hajar menyebut tiga klasifikasi hukum menyebarluaskan rahasia yaitu haram jika rahasia itu tak lain ialah aib, makruh secara mutlak, boleh, dan dianjurkan. Untuk kategori yang terakhir ini, misalnya, membuka rahasia meskipun pemilik rahasia kurang senang, seperti mengungkap kebersihan hati atau perilaku baik yang ia miliki.
Menurut Imam Ghazali, hukum membuka rahasia haram dan sangat dilarang. Hikmah di balik pelarangan itu yaitu terdapat unsur menyakiti dan meremehkan hak-hak teman, apalagi hingga dapat membahayakan pemilik rahasia. Bila tidak terdapat unsur membahayakan, maka termasuk kategori tercela.
Di era digitalisasi saat ini, orang semakin sulit menjaga rahasia. Cukup dengan modal telepon genggam atau gadget berbagai merek sudah bisa berselancar di dunia maya, jari-jari tangannya lebih cepat dari nalarnya, menulis sesuka hatinya tanpa dia sadari dampak yang ditimbulkan dari unggahan komentarnya bisa merugikan dirinya dan orang lain.
Imam Ibnu Jauzi menerangkan bahwa yang dimaksud dengan rahasia di sini adalah yang menyangkut aib, misalnya ada cacat di badan yang tidak terlihat oleh pandangan umum. Menutupi aib ini adalah semacam amanah yang tak boleh disebarkan kepada sisapapun. Ada juga hadits lain yang membahas pentingnya menjaga rahasia yang sifatnya lebih umum. Jabir bin Abdullah meriwayatkan sabda Nabi: yang artinya, “Jika ada orang yang mengabarkan kepada orang lain suatu kabar, kemudian dia berpaling, maka itu adalah amanah.” (HR. Abu Dawud).
Imam al-Manawi menerangkan bahwa jika ada seseorang yang diberi tahu suatu informasi kemudian pemberi informasi pergi, atau menoleh kiri-kanan sebagai tanda tidak ingin diketahui orang, maka itu adalah amanah yang harus dijaga kerahasiaannya.
Menjaga rahasia ini pun juga wajib dilakukan hingga skala yang lebih besar misalnya, negara.
Pada masa Nabi, ada sahabat yang secara khusus ditugasi untuk menjaga rahasia Nabi, namanya: Hudzaifah al-Yamani. Menurut catatan Ibnu Atsir dalam kitabnya berjudul “Usud al-Ghaabah” (I/706) menerangkan bahwa Hudzaifah adalah sahabat yang menjaga rahasia Rasulullah terkait daftar nama-nama orang munafik.
Tidak mengherankan jika dalam tugas-tugas kenegaraan, Umar seringkali bertanya tentang daftar-daftar itu. Misalnya, ketika Umar hendak mengetahui apakah ada di antara petugasnya yang munafik. Hudzaifah menjawab ada, tanpa menyebut nama. Umar pun dengan kejeliannya lalu bisa mengendus keberadaan orang munafik dan segera memecatnya.
Sebegitu pentingnya menjaga rahasia, sampai kepada Umar bin Khattab yang waktu itu adalah pemimpin tertinggi, Hudzaifah tetap menjaga rahasia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dalam sudut pandang negara, menjaga rahasia atau Informasi yang dikecualikan mutlak dilakukan sebagaimana yang termuat pada Pasal 17 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 yang meliputi, Satu, Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, mengungkap data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transaksional, membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya,membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
Dua, informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat. Tiga, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yang berkaitan dengan informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri, dokumen tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahaan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya, gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer, data prakiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia,sistem persandian negara; dan/atau sistem intelijen negara.
Empat, informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Lima, informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional. Seperti, rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik Negara, rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya, rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya, rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau property, rencana awal investasi asing proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan atau hal – hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
Enam, informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri. Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negoisasi internasional, korespondensi diplomatik antar Negara, sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
Tujuh, informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. Delapan, informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi. Riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan sesorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi sesorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Sembilan, memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan dan terakhir adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang – Undang.
Wallahu A’alamu Bissawaab
Penulis : Ridwan Laki, S.Pd.I.,M.Si.
Dosen Unisa Palu/Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah Periode 2021-2025