Kejari Parigi Hentikan Kasus Lewat Mekanisme Restorative Justice

Konfrensi Pers penghentian kasus melalui mekanisme restorative justice oleh Kajari Parigi Moutong, Mohamad Fahrurozi. (Foto : Bambang)

LOCUSNEWS,SULTENG – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menghentikan penuntutan perkara penjualan barang hasil pencurian dengan tersangka YSL melalui mekanisme rostortive justice.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Parigi, Mohamad Fahrurozi, mengatakan keputusan untuk menghentikan perkara YSL berdasarkan keadilan restoratif atau restorativ justice kerena telah terjadi perdamaian tanpa syarat.

” Tersangka dan Korban telah bersepakat damai dan saling memaafkan tanpa syarat,” terang Fahrurozi saat konfrensi Pers, di Aula kejaksaan setempat, Kamis, 2 Desember 2021

Kata dia, adapun perkara pidana tersebut, yakni menjual barang yang tadinya adalah perkara pencurian atas nama terpidana, Topan. Kemudian, yang bersangkutan menjual hanpone di Palu seharga Rp. 950 ribu.

Sehingga, YSL disangkahkan dengan pasal 480 ke 1 KUHP atau 480 ke 2 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara yang menyebabkan kerugian materi sekitar Rp 2,5 juta.

” YSL mendapat upah Rp 100 ribu dari hasil penjualan tersebut, dan uang itu dibelikan susu buat anaknya. Sehingga pemilik hanpone mengalami kerugian Rp 2 juta,” tuturnya.

Selain itu, latarbelakang dilakukannya tindak pidana kerena alasan ekonomi. Sebab, YSL seorang ibu yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan jadi tulang punggung keluarga.

” Suami tersangka telah meninggal dunia. Dan mempunyai tiga orang anak, masing-masing berumur 8 tahun, 3 dan 1 tahun,” ujarnya.

Lanjut dia, menurut penuntut umum akibat perkara ini menimbulkan stigma negatif terhadap tersangka dan mengganggu kesehatan mental anak-anaknya.

Berdasarkan hal tersebut dan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama tersangka YSL dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Menurutnya, keadilan restoratif merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan bisa mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

” Sekarang preventif diutamakan. Syaratnya perkara kecil, menyangkut orang kecil, kalau sampai harus ke pengadilan, bisa menambah beban penuhnya penjara,” tuturnya.

Sementara itu, YSL mengaku lega atas penghentian perkara yang dialaminya.

” Saya sangat lega, terima kasih atas semua ini,” ungkap wanita tiga anak itu dengan mata berkaca-kaca.

Bambang

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *