Parimo  

Perjelas Status Kepemilikan Program LC, Dinas PUPRP Pasang Spanduk Informasi

Pemasangan spanduk informasi di salah satu blok di lokasi program LC. (Foto : LocusNews)

LOCUSNEWS,SULTENG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, memasang spanduk informasi di kawasan program Land of Consolidation (LC), di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.

Spanduk informasi bertuliskan nama pemilik lahan, peta, ukuran tanah dan nomor yang bisa dihubungi itu, terpasang di sejumlah titik terdiri dari 11 blok.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPRP Parigi Moutong, Renaldi, mengatakan pemasangan spanduk informasi untuk memperjelas status atas kepemilikan lahan program LC.

Sebab, selama ini kata dia, ketika bicara program LC yang telah bergulir sejak 2003, belum ada progres atau kejelasan status kepemilikan. Semisal, ada yang mengusai lokasi tapi tidak memiliki surat, atau sebaliknya, ada yang memiliki surat tapi tidak memiliki lokasi.

“Muda-mudahan dengan adanya informasi pemetaan disertai, peta dan nama pemilik lahan, masyarakat sudah memperoleh status haknya di program LC itu,” ujar Renaldi, Rabu, 5 Januari 2022.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang merasa informasi yang disajikan belum sesuai, Dinas PUPRP melalui Bidang Pertanahan membuka posko pengaduan.

“Silahkan jika ada masyarakat merasa ada yang belum sesuai, kami (Bidang Pertanahan) membuka posko pengaduan untuk memediasi persolan itu,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, nama pemilik lahan dan peta yang tertera di spanduk informasi hasil pemetaan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parigi Moutong. Sementara Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memfasilitasi.

“Secara teknis yang melakukan pengukuran dan pemetaan itu BPN, Pemda hanya memfasilitasi,” tutupnya.

Bambang

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *