LOCUSNEWS,SULTENG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, saat ini sedang membahas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tambak udang insentif oleh pelaku usaha H Karman Karim di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan DLH Parigi Moutong, Moh. Idrus mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 sebelum persetujuan lingkungan dikeluarkan, harus melalui pembahasan dengan dinas terkait ntuk mendapatkan legalitas perijinan.
Olehnya, tahap awal yang harus dilakukan pelaku usaha mengambil rekomendasi tentang kesesuaian lahan di Dinas PUPRP untuk menentuian apakah lokasi yang dimaksud sesuai dengan tata ruang atau tidak.
“Hari ini telah dibahas, dan ada masukan masukan. Untuk itu kita menunggu beberapa hari kedepan mereka perbaiki, setelah itu kami terima kembali dokumen – dokumenya baru kami akan keluarkan yang namanya persetujuan lingkungan, tapi sebelum itu didahului oleh rekomendasi dari Tata Ruang,” ujar Idrus, Rabu, 2 Februari 2022.
Dia mengatakan, didalam dokumen telah dibuck up dan dianalisa dampak kegiatan, seperti dampak kimia biologi dari limbah air dari hasil kegiatan tersebut, termasuk faktor sosial.
“Sehingga diantisipasi penanganan dampaknya dengan analisa raboratorium dengan pengawasan dari kami,” urainya.
Menurutnya, dalam pengajuan dokumen tambak udang insentif tersebut total ruangan yang diajukan kurang lebih 17 hektar di Desa Buranga dan sebagian berada di Desa Tomoli selatan.
Ahmad Wahyudin