LOCUSNEWS,SULTENG – Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Muslimin menegaskan lebelisasi halal kini menjadi ranah Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Sehingga ia berharap label halal yang berlaku secara nasional sekaligus perubahan logo halal tidak lagi dipersoalkan.
“Dengan dikelolanya sertifikat halal oleh Kemenag, diharapkan akan lebih baik lagi kedepannya,” ujar Muslimin kepada awak media di kantornya, Senin, 14 Maret 2022.
Menurut dia, adanya perubahan logo untuk menentukan kehalalan suatu makanan tujuannya untuk memberikan nuansa baru.
Dengan demikian, lanjut dia, tentunya harus terus mendukung proses penetapan lebel halal Indonesia yang kini sudah menjadi ranah Kemenag sesuai dengan standar dan harapan masyarakat.
“Saya berharap tidak perlu menjadi perdebatan, karena saya pikir penentuan lebel itu, ada filosofinya tersendiri untuk diluncurkan pihak Kemenag pusat,” jelasnya.
“Ini hanya sebatas perubahan gambar, dan tidak menghilangkan makna dari pemberian produk-produk halal khususnya wilayah Parigi Moutong dan indonesia pada umumnya,” sambungnya.
Meski demikian, ia mengatakan penetapan halal yang semula menjadi tanggung jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai sangat baik dan menpunyai nilai filosofi tersendiri.
Terbukti lanjut dia, beberapa produk-produk yang diberi lebel sudah sesuai standar yang ditentukan.
“Saya tentunya mengapresiasi tim MUI dalam menentukan dan mengeluarkan lebel halal sebelumnya,” ujarnya.
Ahmad Wahyudin