LOCUSNEWS,SULTENG – Kuasa Hukum Zulfinachri Achmad, Harun meyakini jika kliennya tidak terlibat atau bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong 2015/2016 silam.
Sebelumnya, Hakim memvonis Zulfinachri 4 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi jika dibanding tuntutan 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami meyakini Zulfinachri tidak terlibat atau bersalah atas dugaan kasus pengadaan tanah itu,” ujar Harun, saat dikonfirmasi via telpon celulernya, Sabtu, 9 April 2022.
Keyakinan itu, kata dia, berdasarkan fakta sepajang dilakukan persidangan. Sebab, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Zulfinachri terlibat atas perkara sebagaimana didakwakan JPU misalnya, soal pemotongan harga tanah dan pembayaran lahan fiktif.
“Intinya fokus kami (kuasa hukum) terhadap dua hal itu. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak satupun bukti yang menunjukkan bahwa ada keterlibatan Zulfinachri,” ucapnya.
Selain itu, ia menegaskan, berdasarkan proses persidangan pula, dari kurang lebih 50 orang saksi yang dihadirkan JPU tidak satupun mampu membuktikan ada keterlibatan langsung Zulfinachri.
“Semua saksi yang dihadirkan JPU tidak satupun saksi menyatakan ada keterlibatan Zulfinachri. Memang ada satu saksi yang menyatakan ada arahan dari Zulfinachri, namun bukan untuk melakukan kejahatan, tapi memerintahkan pembebasan lahan dilakukan sesuai prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan,” tutur Harun.
Harun, juga mengkorfimasi terkait rumor yang berkembang bahwa Zufinachri mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp. 2 miliar. Menurutnya, sama sekali tidak benar. Uang sejumlah itu merupakan jaminan agar Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Zulfinachri.
“Bedasarkan hasil pembicaraan awal pengacara dan Zulfinachri uang sebesar Rp 2 miliar itu bukan pengembalian tapi jaminan agar klien kami tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan),” ungkapnya.
Bahkan, ditambahakannya, sumber dana Rp 2 miliar tersebut, bukan hasil kejahatan, rampasan dari rekning ataupun dari hasil setoran yang tidak sah.
Lanjut dia, melainkan diperoleh dari penjualan aset, bantuan saudara dan kolega yang ikut prihatin dalam masalah tersebut. Bahkan, perihal itu telah diungkapkan dipersidangan beserta bukti-buktinya.
“Mengenai sumber dan peruntukan uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, sudah diungkapkan di depan hakim,” tekannya.
Ditanya terakait apakah ada upaya Banding, Harun belum menjawab secara gamblang karena saat ini pihaknya sedang menunggu salinan lengkap putusan dari Pengadilan.
Bambang