Daerah  

Wagub Sulteng Terima Kunjungan Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan

Wagub Sulteng, Mamun Amir menerima kunjungan Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo bersama Kepala BPN/ATR, Doni Janarto Widiantomo, di ruang kerjanya. (Foto : IST)

LOCUSNEWS, PALU – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), Mamun Amir menerima kunjungan Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo bersama Kepala BPN/ATR, Doni Janarto Widiantomo, di ruang kerjanya, Rabu, 25 Mei 2022.

Wakil Gubernur Sulteng, Mamun Amir, berharap agar permasalahan pertanahan di masyarakat dapat teratasi dengan baik. Olehnya, ia menegaskan agar penerbitan sertifikat tanah dapat dilakukan sesuai ketentuan dan melalui penelitian yang akurat.

“Harus terus dilakukan himbauan kepada Kepala Desa agar tidak menerbitkan SKPT di Area Hutan,” tekannya.

Ia juga menyampaikan pesan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura yang meminta dukungan BPN/ATR agar membantu prosres pengadaan tanah untuk pembangunan Industri di Sulawesi Tengah. Tujuannya, agar peningkatan dan jaminan berinvestasi di Sulteng dapat berjalan baik.

Kepala BPN ART, Doni Janarto Widiantomo, menyampaikan bahwa Pembentukan Bank Tanah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.

“Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113. Dimana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini ada dua turunan, Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah. Lalu, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah,” urainya.

Lanjut dia, adapun skema kerja Bank Tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

“Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain,” tuturnya.

Menurut dia, Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

“Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas,” tutupnya.

Zulfikar

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *