LOCUSNEWS, PALU – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengelar rapat penyepakatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042, Selasa, 28 Juni 2022.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Polibu Kantor Gubernur dihadiri Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Moh Faisal Mang.
“Tahun ini merupakan tahun keempat pasca bencana, olehnya Pemerintah Sulteng menargetkan Perda RTRWP, mengingat penetapan ini juga menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota dalam menyusun RTRW-nya,” terang Pj Sekda, Moh Faisal Mang, membacakan sambutan gubernur.
Ia mengatakan, penyusunan revisi RTRW merupakan amanat dari Pemerintah Pusat, terkait kebutuhan instrumen pemanfaatan ruang yang berbasis mitigasi bencana dengan memberi kesempatan dalam investasi untuk pembangunan sebagai upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan liquifaksi 28 September 2018 silam.
“Pelaksanaan penyepakatan substansi RTRW pada hari ini merupakan bentuk konsensus pihak-pihak terkait terhadap substansi RTRW,” tuturnya.
Kata dia, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja memberi terobosan baru dalam penataan ruang yakni, kebijakan satu program rencana tata ruang.
Dimana lanjut dia, dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diintegrasikan kedalam RTRW provinsi sehingga perlu waktu dan mekanisme khusus untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kesepakatan dengan pemerintah kabupaten/kota adalah perwujudan asas rencana tata ruang yang berjenjang dan komplementer,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa penyusunan RTRW sebagai upaya untuk mengakomodir isu-isu strategis dan menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan Sulteng 20 tahun ke depan.
“Saya mengajak forum hari ini untuk bersepakat mendorong percepatan proses penetapan RTRW sesuai dengan visi pembangunan Sulteng, yakni gerak cepat menuju Sulteng lebih sejahtera dan lebih maju,” tutupnya.
Aditya