Kajari Parimo Beri Atensi Kasus Pemerasan Yang Mengatasnamakan Jaksa

Kajari Parimo, Muhamat Fahrorozi (tengah) saat melakukan konferensi Pers menyikapi beredarnya rekaman yang ikut menyeret oknum jaksa. (Foto : Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhamat Fahrorozi, memberi atensi atas beredarnya remakan yang ikut menyeret nama salah seorang anak buahnya.

Rekaman itu diantaranya berisi pembicaraan meminta puluhan juta uang kepada salah seorang wanita yang diduga diperankan pria bernama kamal. Dalam rekaman yang beredar Kamal mengaku sebagai peluncur oknum Kepala Seksi (Kasi) Kejari Parimo, Agus Jayanto.

“Saya telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa fungsional untuk melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket),” ujar Kajari Parimo, Muhamat Fahrorozi, kepada sejumlah awak media, di kantornya, Senin malam.

Menurut dia, tim yang diketuai Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Irwan Said itu akan fokus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan orang-orang yang disebut dalam rekaman dan pemberitaan media online.

“Akan memanggil orang-orang dalam rekaman kalau tidak salah 3 orang, yang namanya Kamal dan Ibu Haji dan ada satu nama lagi,” bebernya.

Ia mengatakan, selain menerbitkan Sprintug kepada tim, pun telah melakukan klarifikasi terhadap Kasi Intel Kejari Parimo, Agus Jayanto, dengan cara mewawancarai langsung.

“Jawaban yang bersangkutan bahwa tidak pernah menyuruh orang sebagai peluncur untuk meminta uang,” kata Fahrorozi.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Menurutnya, saat ini masih menunggu petunjuk serta arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng.

“Jika hasil dari Puldata dan Pulbaket memang terbukti adanya indikasi terhadap penyalahgunaan wewenang, maka akan dtindaklanjuti ke pimpinan lebih tinggi untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” urainya.

Ia beraharap, pihak-pihak yang berada dalam rekaman kooperatif dalam memenuhi panggilan tim yang telah dibentuk untuk dimintai keterangan.

“Besok teman-teman sudah eksen melakukan pemanggilan. Kita punya waktu tiga hari melakukan pemanggilan untuk Puldata dan Pulbaket, muda-mudahan mereka mau datang, kalaupun tidak datang kita datangi orangnya,” pungkasnya.

Bambang

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *