LOCUSNEWS, SIGI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sigi melaksanakan sosialisasi terkait Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS), bertempat di Aula kantor Kemenag Sigi, Desa Malu, Kecamatan Dolo, Senin, 12 September 2022.
Kegiatan itu dibuka langsung PLt Kapala Kantor Kementrian Agama (Kakandepag) Kabupaten Sigi, Yahya A.Landua, didampingi Ketua Baznas Sigi, As’Syukur.
Yahya A. Landua mengatakan, Sosialisasi ZIS yang dilakukan Baznas Sigi di lingkup Pemda Sigi dan kantor Kemenag Sigi serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merupakan penguatan kembali terkait Zakat Mal yakni, pemotongan Zakat penghasilan (gaji) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berjalan, melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang sudah dibentuk di masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini juga di kuatkan dengan lahirnya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Sigi tentang zakat mal,” ucapnya.
Ia menerangkan, zakat merupakan hal yang wajib untuk dikeluarkan bagi yang memiliki syarat wajib zakat, dan hal tersebut ditegaskan dalam Alquran surah Al Baqarah yakni, “dan dirikanlah sholat serta tunaikan zakat”. Sholat dan Zakat selalu bersanding yang tidak bisa dipisahkan yang artinya, urusan zakat tersebut tidak bisa ditinggalkan, sama halnya dengan sholat bagi umat muslim.
“Jadi zakat infak sedekah menjadikan kita sebagai umat muslim yang selalu taat akan perintah agama, yang tentunya akan menjadi amal di akhirat nanti,” terangnya.
Ia menambahkan, hadirhya Baznas yang dibentuk oleh negara, tentunya pemerintah sangat peduli apa yang menjadi tujuan umat Islam. Baznas sebagai lembaga yang mengelola ZIS, tentunya memiliki program yang juga untuk membantu pemerintah baik dalam ruang pendidikan, peningkatan ekonomi maupun hal lain yang tertuang dalam delapan Asnaf.
“Bapak ibu tidak usah khawatir kemana ZIS yang terkumpul di Baznas, yang jelas Baznas sudah memiliki patokan dalam penyaluran ZIS tersebut. Yang ingin melanjutkan pendidikannya, sampaikan ke Baznas, insya Allah bisa dibantu, namun kita juga harus menyalurkan ZIS ke Baznas,” ajak Yahya saat memberikan materi dalam kegiatan itu.
Sementara itu, ketua Baznas Sigi As’ad Syukur dalam materinya menyampaikan, bahwa Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Sebab, Zakat memiliki arti, suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan.
“Artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. zakat juga sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Jadi kita megeluarkan zakat infaq dan sedekah tidaklah sia sia,” urainya.
Selain ASN lingkup Pemda Sigi, hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi, Bawaslu Sigi, KPU Sigi dan para kepala sekolah tingkat SMP, serta unsur pimpinan Baznas Sigi.
HW