Komisi Informasi Sulawesi Tengah Penuhi Undangan Perwakilan Ombudsman RI

Penandatanganan perjanjian kerjasama implementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik. (Foto : Ridwan Laki)

LOCUSNEWS, PALU – Komisi Informasi (KI), Sulawesi Tengah (Sulteng) memenuhi undangan Pewakilan Ombudsman RI Sulteng di kantornya jalan Chairil Anwar Palu. Jumat, 30 September 2022.

Momen itu dimanfaatkan kedua lembaga negara itu menandatangani perjanjian kerjasama implementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik.

Kepala KI Sulteng, Abbas Rahim mengibaratkan kedua lembaga ini seperti saudara kandung, sama-sama pejuang pelayanan publik.

“Kedua lembaga negara ini sama-sama pejuang pelayanan publik, diibaratkan seperti manusia, kami ini saudara kandung yang saling mengisi dan saling membutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, Sofyan F Lembah mengatakan, pertemuan ini merupakan momen bersejarah, kedua lembaga bisa saling bertukar data, sehigga lebih memudahkan dalam melakukan fungsi kontrol pelayanan publik.

“Ini adalah momen bersejarah, sebenarnya sudah lama rencana kerjasama ini, alhamdulillah disisa masa jabatan saya yang tinggal menghitung hari kerjsama ini bisa terlakana dengan baik,” ucapnya.

Ia berharap walaupun bukan lagi dirinya sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, silaturrahim tetap berjalan seperti biasa diteruskan oleh Kepala Perwakilan yang baru nanti. Secara pribadi dirinya kapan dan dimana saja untuk diajak berdiskusi, khususnya terkait dengan pelayanan publik.

Ia menerangkan, Ombudsman bertugas
menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.

Selain itu, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan serta membang jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Ombudsman juga berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Sementara itu Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi juga memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 14 tahun tahun 2008.

Ridwan Laki

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *