Presiden Harap Kepala LKPP Selesaikan Persoalan Produk Dalam Negeri Produksi UMKM

Presiden Joko Widodo melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

LOCUSNEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.

Hendrar dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hendrar Prihadi akan menjalankan tugas sebagai Kepala LKPP menggantikan Abdullah Azwar Anas yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hendrar Prihadi, kelahiran 30 Maret 1971, sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang selama dua periode.

Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan pemilihan Hendrar sebagai Ketua LKPP adalah berdasarkan kemampuan dan kapasitasnya dalam mengelola organisasi. Ia berharap Kepala LKPP yang baru dilantik dapat terus meningkatkan sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia.

“Sehingga ruang-ruang untuk utamanya dalam pengadaan barang dan jasa betul-betul bisa dikelola dan dikendalikan,” ujar Presiden dalam keterangannya usai pelantikan.

Kepada Kepala LKPP Hendrar Prihadi, Presiden juga berpesan untuk menyelesaikan persoalan mengenai produk dalam negeri produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepala Negara berharap akan makin banyak produk UMKM yang dapat masuk ke e-katalog pusat maupun lokal.

“Itu penting, sehingga gerakan cinta produk dalam negeri betul-betul nanti terimplementasikan dalam hal belanja pemerintah, BUMN, dan oleh daerah,” lanjutnya.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut yakni Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X.

BPMI Setpres

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *