Soal Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Begini Penjelasan Menkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo, pada Senin, 24 Oktober 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Foto: BPMI Setpres)

LOCUSNEWS, BOGOR – Hasil analisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sejumlah pihak terkait memastikan bahwa kasus gagal ginjal yang melanda 245 anak di sejumlah daerah di Tanah Air, disebabkan oleh zat kimia yang ada di dalam pelarut obat-obatan yang dikonsumsi oleh para pasien.

“Jadi berdasarkan rilis dari WHO, adanya zat kimia di pasien, bukti biopsi yang menunjukkan kerusakan ginjalnya karena zat kimia ini, dan keempat adanya zat kimia ini di obat-obatan yang ada di rumah pasien, kita menyimpulkan benar penyebabnya adalah obat-obat kimia yang merupakan cemaran dari pelarut ini,” ujar Menkes Budi dalam keterangannya usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo, Senin, 24 Oktober 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil analisis tersebut, Kementerian Kesehatan pun telah melakukan sejumlah langkah konservatif. Salah satunya dengan menutup sekitar 1.100 obat-obatan yang mengandung pelarut seraya menunggu hasil penelitan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Nanti rencananya sore ini kita akan keluarkan surat untuk rilis. Jadi ada 133 atau 150-an obat-obatan yang memang pelarutnya tidak mengandung bahan kimia berbahaya, kita akan rilis,” ungkap Budi dikutip dari laman presidenri.go.id.

Selain itu, Kemenkes juga telah berbicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) terkait beberapa obat yang bersifat sirup yang dibutuhkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit kritis. Menkes Budi mengatakan bahwa obat-obatan tersebut masih diperbolehkan untuk dikonsumsi namun harus dengan resep dokter.

“Ini kalau dilarang anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain. Jadi untuk obat-obat sirup yang gunanya untuk menangani penyakit kritis kita perbolehkan tapi harus dengan resep dokter,” ucap Budi.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *