LOCUSNEWS, PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua pelaku beserta 3’4 kilogram (Kg) narkotika jenis ganja di ruas jalan poros Palu-Kulawi di Desa Maku.
Pelaku yang ditangkap inisial F (22) dan D (22) warga Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menjelaskan, pelaku ditangkap saat menerima barang yang dikirim menggunakan jasa expedisi yang ada di Desa Dolo, dimana saat kurir menyerahkan barang, petugas yang sudah membuntuti langsung menangkap kedua pelaku.
“Penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu 26 November 2022 pukul 18.00 wita di jalan poros Palu-Kulawi Kabupaten Sigi,” Jelas Didik Supranoto di Palu, Senin, 28 November 2022.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita dua paket atau plastic bening diduga berisi ganja 3,4 kg, 1 unit iphone dan 3 lembar jaket, sebutnya
Penangkapan bermula adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja melalui jasa expedisi tujuan desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Pelaku ditangkap setelah menerima barang kiriman.
“Pelaku F dalam pemeriksaan mengaku sudah dua kali melakukan order narkotika jenis ganja. Keduanya saat ini diamankan di Polres Sigi untuk dilakukan pengembangan,” ujar Didik.
Sumber : Humas Polda