Soal Himbauan Bupati Parimo, Gafur : Surat Itu Tidak Mengikat KPU

Keterangan foto : Tiga komisioner KPU Parigi Moutong, Misbahudin (kiri), Dirwan Korompot (tengah), dan Abdul Gafur (kanan). (Foto : Bambang)

LOCUSNEWS, PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, menyebut surat himbauan Bupati setempat tidak mengikat lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas secara teknis itu.

Diketahui Bupati Parimo, H Samsurizal Tombolotutu melayangkan himbauan bernomor 800/0101/BKPSDM berkenaan dengan status Pegawai ASN sebagai Petugas adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

“Himbauan itu tidak mengikat KPU Parimo, tapi  personal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu sendiri,” ujar Ketua Devisi Sodiklik, Parmas dan SDM, Abdul Gafur saat di temui di kantornya, Selasa, 17 Januari 2023.

Karena itu, Gafur menegaskan, KPU Parimo akan menyerahkan sepenuhnya kepada PPK  untuk menentukan apakah tetap bertahan sebagai penyelenggara, atau mematuhi himbauan bupati.

“Kami (KPU) sifatnya pasif atau menyerahkan sepenuhnya ke personal PPK, apakah memilih tetap jadi penyelenggara atau mengajukan pengunduran diri,” terang Gafur.

Meski demikian, KPU Parimo, kata dia, akan melayangkan surat kepada PPK yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindaklanjut dari himbauan bupati.

“KPU akan tetap memberikan himbauan kepada PPK berstatus ASN, meskipun kami pahami, begitu himbauan itu terbit otomatis sudah diketahui oleh PPK bersangkutan,” urainya.

Terkait terpilihnya ASN sebagai penyelenggara Ad hoc, Gafur menjelaskan, karena tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang. Sementara aturan Mendagri dan himbauan bupati ada setelah KPU melantik penyelenggara Ad hoc.

“Kalau kami sebenarnya lebih terikat pada peraturan yang hubungannya dengan pembentukan badan adhoc, misalnya UU nomor 7 tahun 2017, PKPU 8 tahun 2022, yang tidak memberi batasan didalamnya,” pungkasnya.

Diketahui dalam perekrutan PPK terdapat 8 ASN pemerintah kabupaten Parimo, sudah termasuk didalamnya, guru, P3K dan pegawai struktural.

Bagikan Berita :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *