LOCUSNEWS, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk tiga orang pelaku atas sangkaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mereka yang diamankan TJ (32), RT (34) keduanya warga jalan Tombolotutu Palu dan RB (35) warga jalan Jamur Palu Barat dengan barang bukti total 60,15 gram.
“Setelah diincar selama seminggu akhirnya tiga pria ini diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng karena kepemilikan narkotika jenis sabu,” terang Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resminya di Polda Sulteng, Senin, (13/2/2023).
Sugeng mengatakan penangkapan tiga orang tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Lanjut dia, TJ yang semula jadi target berhasil ditangkap di rumah kosnya jalan Tombolotutu, dan saat akan ditangkap berusaha membuang kantong plastik hitam, setelah dibuka ternyata berisi sabu seberat 47,36 gram.
“TJ pun mengakui barang miliknya didapat dari RT, saat itu juga penyidik meringkus RT tanpa perlawanan,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, berdasarkan informasi dari kedua pelaku tersebut penyidik melakukan penangkapan kepada RB. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan bukti jenis sabu 3 paket dengan berat 12,79 gram.
“Dari RB selain 3 paket sabu turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening, tas pinggang dan Hanpone,” urainya.
Menurut Sugeng tersangka beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Mapolda Sulteng untuk proses hukum.
Kerena perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.