LOCUSNEWS, PARIMO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sedang menggalakkan program pemutakhiran data untuk percepatan perekaman kartu tanda penduduk (e KTP) bagi warga usia 17 tahun atau pemula.
Program dengan metode jemput bola itu dimulai sejak Senin (13/2) menyasar SMA sederajat di eks Kecamatan Parigi, meliputi Kecamatan Parigi, Parigi Selatan, Parigi Barat, Parigi Tengah dan Kecamatan Parigi Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Parimo, Yamin di Parigi, Selasa (14/2/2023).
Ia mengatakan program tersebut didasari masih rendahnya kesadaran warga usia 17 tahun atau pemula dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) khususnya e KTP.
“Kita melihat masih rendah kesadaran warga usia 17 tahun melakukan perekaman e KTP. Mungkin karena tidak ingin sibuk atau masih minimnya informasi yang mereka terima,” ujar Yamin.
Padahal, berdasar Undang – Undang kependukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 63 usia 17 wajib mengantongi e KTP.
“Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawain wajib memiliki KTP Elektronik. KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara nasional,” urainya.
Yamin menjelaskan alasan memilih sekolah menjadi sasaran program teresbut agar lebih terarah, tepat sasaran dan mudah diorganisir dalam melakukan perekaman. Sebab, rata-rata siswa kelas XII berusia 17 tahun.
“Lebih mudah kita melakukan perekaman e KTP di sekolah. Cukup meminta data kepada gurunya dan meminta siswa membuktikannya dengan kartu keluaga. Ketika genap 17 tahun kita lakukan perekaman,” pungkasnya.